Motif Preman Palak dan Aniaya Penjaga Toko Frozen Food di Pasar Parung, Ternyata Residivis
December 18, 2025 12:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap penjaga toko frozen food di Pasar Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diketahui berinisial FD alias W (42) juga melakukan pengancaman serta pemukulan terhadap korban.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, pelaku merupakan orang yang pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.

"Pengaruh miras, tidak memilik pekerjaan, ingin dapat uang secara instan, dan pelaku adalah residivis," ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, preman pasar tersebut diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang lainnya.

Kompol Maman Firmansyah menyebut, uang yang diminta dari oleh preman tersebut dari para pedagang nilainya berbeda-beda.

"(Nominalnya) bervariasi," katanya.

Bahkan, korban yang diketahui berisial RP (21) berjenis kelamin laki-laki itu mendapatkan perlakukan kasar serta pengancaman dari pelaku.

Kejadian ini pun terekam CCTV yang berada di toko tersebut dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial  FD alias W.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pria bertato itu merupakan warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban, serta diduga membawa senjata tajam," ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah senjata tajam jenis kerambit, dua bilah golok, dan jaket jeans warna biru yang digunakan pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polsek Parung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta tidak segan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.