Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-HM (25), seorang narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai warga Kampung Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur ditemukan meninggal dunia di dalam sel Karantina Lapas Kelas IIB Ruteng, Minggu 14 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita. HM mengakhiri hidupnya sendiri atau bunuh diri.
Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha menerangkan, Minggu pagi sekitar pukul 06.30 Wita, dilaksanakan serah terima dan pergantian regu jaga Lapas Kelas IIB Ruteng.
Saat dilakukan pengecekan Sel Karantina Blok A Kamar 02 yang dihuni korban seorang diri, petugas mendapati pintu sel tertutup dari dalam menggunakan tipleks alas tidur.
Baca juga: Anggota DPRD Ende Beda Pandangan soal Ricuh Rapat Paripurn
Merasa curiga dengan kondisi tersebut, petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Manggarai.
Sekitar pukul 08.10 Wita, personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Nugraha menerangkan, diketahui korban sejak tanggal 2 November 2025 dipindahkan dari sel Blok D Kamar D4 ke sel karantina karena sering mengancam dan memukul sesama penghuni sel. Korban merupakan narapidana dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masa pidana berakhir pada 20 Februari 2027.
Sejak tahun 2022, korban kerap mengeluhkan gangguan kesehatan mental berupa halusinasi pendengaran. Pihak Lapas Kelas IIB Ruteng sempat membawa korban ke Puskesmas Ruteng, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosa mengalami gangguan skizofrenia. Korban telah mendapatkan perawatan dan pendampingan medis secara berkala.
Namun, pada Maret 2025 korban kembali mengalami gangguan kesehatan dengan keluhan sakit kepala, susah tidur, serta mendengar bisikan suara. Meskipun telah diberikan pengobatan, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan signifikan sehingga pada November 2025 korban kembali ditempatkan di sel karantina hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Nugraha menerangkan, hasil olah TKP menunjukkan korban murni mengakhiri hidup sendiri. Pada leher korban ditemukan bekas lilitan kain, lidah menjulur dan tergigit, serta keluar cairan dari hidung. Di lokasi kejadian tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum oleh dr. Maria Patricia Marisstella. Hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat hambatan pernapasan.
Nugraha menerangkan, berdasarkan hasil olah TKP dan visum medis, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai takdir dan menolak dilakukan autopsi serta tidak menuntut proses hukum. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung korban, Fransiskus Haji, dan disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga.
Jenazah korban kemudian diantar ke kampung halamannya di Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, untuk disemayamkan.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (rob)