BANJARMASINPOST.CO.ID - Imbas salah tangkap pelaku rudapaksa alias pemerkosaan, Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) pada Satreskrim Polres Blitar, Aiptu K dikenai sanksi.
Penyebabnya, Rabu (17/12/2025), Aiptu K diputus bersalah dalam sidang disiplin.
Ini terkait perkara salah tangkap saat menangani laporan dugaan kasus pemerkosaan.
Pada sidang yang berlangsung di Mapolres Blitar dan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Blitar, Kompol Fadillah Langko K Panara, Aiptu K mendapatkan sanksi hukuman berupa penahanan (penempatan khusus/patsus) selama 14 hari dan mutasi keluar dari fungsi reserse.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa Aiptu K telah diputus bersalah dalam sidang disiplin di Mapolres Blitar dengan sanksi hukuman berupa penahanan 14 hari dan mutasi.
“Sidang disiplin berlangsung hari ini dan sudah selesai. Aiptu K mendapatkan sanksi patsus 14 hari dan dimutasi ke Polsek (kepolisian sektor),” ujar Putut, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Isi Curhatan Siswi SD yang Bunuh Ibu Kandung Diungkap KPAI, Alasan Habisi Nyawa Orangtua Pun Terkuak
Sementara itu, tiga anggota Polres Blitar lainnya yang juga terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, yakni A, F, dan A, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa teguran tertulis dari Kapolres Blitar.
“Sanksi untuk tiga anggota lainnya lebih ringan karena mereka hanya anak buah yang menjalankan perintah komandannya, dalam hal ini Kepala Unit, Aiptu K,” kata Putut.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa Aiptu K tidak hanya mendapatkan sanksi penahanan dan mutasi ke Polsek, namun juga dibebastugaskan dari tugas reserse kriminal.
Arif juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.
“Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” ujar Arif.
Arif berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum.
“Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” katanya.
Menurut Arif, sidang disiplin tersebut berlangsung transparan dengan menghadirkan pelapor yang juga korban salah tangkap, yakni Feriadi (32), beserta tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Feriadi, warga Desa ditangkap empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar di rumahnya Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada Kamis, 21 Agustus 2025, malam.
Dia dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial ETS (52), yang merupakan tetangga dekat Feriadi.
Karena merasa tidak bersalah, Feriadi mendatangi Polres Blitar guna melaporkan kasus penangkapan terhadap dirinya.
Penasehat hukum Feriadi, Haryono, menduga pihak Kepolisian belum memiliki bukti yang cukup saat memutuskan untuk menangkap Feriadi.
Menurut Haryono, penangkapan terhadap kliennya juga tidak dilengkapi dengan surat penangkapan yang diperlukan.
"Klien kami langsung ditangkap, diborgol dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk diinterogasi," ujar Haryono kepada Kompas.com pada 11 November 2025.
Menindaklanjuti laporan Feriadi, Polres blitar menggelar penyelidikan dan mendapati bahwa hasil tes DNA sperma yang tertinggal di lokasi terjadinya dugaan perkosaan terhadap ETS ternyata tidak identik dengan sampel spesimen dari Feriadi.
Setelah itu, Polisi mengeklaim kasus dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dialami ETS tengah diselidiki. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hasilnya.
(Banjarmasinpost.co.id/kompas.com)