24 IKM Kota Palu Terima Sertifikat Merek untuk Perlindungan Hukum dan Peningkatan Pasar
December 18, 2025 02:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu menyerahkan Sertifikat Merek kepada 24 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kota Palu.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Jl Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan itu digelar sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Baca juga: Pemprov Sulteng Susun Masterplan Darat–Laut Terintegrasi, CIFOR-ICRAF Libatkan Publik

Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Zulkifli, kepada para pelaku IKM yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran merek. 

Zulkifli mengatakan, sertifikat merek memiliki peran penting bagi pelaku usaha, khususnya IKM, karena memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Dengan adanya sertifikat merek ini, produk IKM Kota Palu memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Kami berharap para pelaku IKM semakin percaya diri mengembangkan usahanya dan memperluas pasar,” ujar Zulkifli.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palu terus berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor industri kecil dan menengah melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi perizinan, hingga penguatan merek dan peningkatan kualitas produk.

Baca juga: Warga Desa Loli Oge Donggala Gelar Aksi Tolak Tambang dan Tuntut Transparansi Pengelolaan Lahan

Para penerima sertifikat merek menyambut baik program tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atas perhatian serta dukungan yang diberikan kepada pelaku IKM.

Melalui penyerahan sertifikat merek ini, diharapkan IKM di Kota Palu semakin berkembang, memiliki daya saing, dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Diketahui, Sertifikat merek untuk IKM adalah bukti resmi pendaftaran merek usaha (nama, logo, atau kombinasi keduanya) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. 

Sertifikat ini menyatakan bahwa merek tersebut sah, terdaftar, dan dilindungi secara hukum.

Berikut fungsi utamanya, terutama bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) :

Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online, Polresta Palu Pastikan Proses Penyidikan Berlanjut

Perlindungan Hukum

Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek. Jika ada pihak lain yang meniru atau menggunakan merek yang sama, pemilik bisa menempuh jalur hukum.

Identitas Resmi Produk

Merek menjadi pembeda produk IKM dengan produk lain di pasaran, sekaligus memperkuat citra dan branding usaha.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Produk dengan merek terdaftar dinilai lebih profesional dan kredibel karena memiliki legalitas yang jelas.

Meningkatkan Daya Saing

Merek yang terlindungi memudahkan IKM bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan marketplace nasional.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan PPPK di Pemprov Sulteng, Anak Pejabat Lolos Tanpa Syarat

Mempermudah Akses Pembiayaan dan Kerja Sama

Sertifikat merek dapat menjadi nilai tambah saat mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan, atau menjalin kemitraan bisnis.

Aset Usaha

Merek terdaftar merupakan aset tidak berwujud yang bisa dilisensikan, diwariskan, atau bahkan dijual.

Perlindungan Jangka Panjang

Baca juga: Lisa Mariana DM Atalia Praratya, Minta Maaf Lukai Hati Bu Cinta

Perlindungan merek berlaku 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.