SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah fasilitas pemadam kebakaran berupa hidran di kawasan Jembatan Suramadu dilaporkan hilang.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya telah menerima laporan dari warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPKP Surabaya memastikan bahwa perangkat hidran tersebut bukan merupakan aset milik Pemkot Surabaya.
Informasi terkait hilangnya fasilitas pemadam kebakaran di bentang Jembatan Suramadu baru diterima pada Kamis (18/12/2025) siang.
"Kami baru mengetahui siang ini ada laporan terkait fasilitas pemadaman di Suramadu yang infonya hilang. Namun itu bukan kewenangan kami, karena aset tersebut milik pengelola Suramadu," kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Wasis Sutikno, dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (18/12/2025).
Sejak Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BBWS) dibubarkan 2021, pengelolaan Suramadu berada dibawah pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
Masuk dalam status aset jalan nasional, jembatan yang membentang di atas Selat Madura ini menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Bina Marga.
Karenanya, Wasis menegaskan DPKP Surabaya tidak memiliki kewenangan maupun kepemilikan atas hidran yang berada di kawasan Jembatan Suramadu.
Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut karena fasilitas itu berperan penting dalam mendukung penanganan kebakaran.
“Kami memang tidak ikut memiliki dan tidak punya kewenangan, tapi tetap prihatin. Fasilitas itu sangat membantu petugas pemadam jika terjadi kebakaran di bentang Suramadu,” katanya.
Terkait penanganan lanjutan, Wasis menyebut koordinasi di lapangan telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak pengelola selaku pemilik aset.
Wasis menambahkan, secara umum fasilitas pemadam kebakaran seperti pilar hidran dan alat pemadam api ringan (APAR) memiliki fungsi vital dalam mempercepat penanganan kebakaran.
Ia mencontohkan pemasangan pilar hidran di wilayah perkampungan padat penduduk di Surabaya yang sangat membantu petugas saat terjadi kebakaran.
“Pilar hidran itu fungsinya untuk percepatan penanganan kebakaran. Kalau sudah ada hidran, petugas tidak perlu menggelar selang sampai ratusan meter, cukup menyambung di titik terdekat,” ungkapnya.
Saat ini, DPKP Surabaya mencatat terdapat delapan titik pilar hidran yang terpasang di kawasan perkampungan di kota Pahlawan.
Masing-masing pilar memiliki jangkauan selang bervariasi mulai dari 200 hingga 400 meter (tergantung kondisi wilayah).
Lebih lanjut, Wasis mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas pemadam kebakaran yang ada di lingkungannya. Termasuk, tidak mengambil atau merusak peralatan tersebut.
“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas pemadam kebakaran. Itu bukan hanya aset pemerintah, tapi juga aset masyarakat karena membantu ketangguhan wilayah terhadap bencana kebakaran,” tegasnya.