Kasus Aplikasi Mata Elang di Gresik, Dua Orang Lagi Diamankan Polisi
December 18, 2025 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik di Jawa Timur (Jatim), kembali mengamankan dua orang terkait kasus aplikasi mata elang (Matel) yang viral, karena diduga menyebarkan data pribadi. Dengan penambahan ini, total empat orang telah diamankan polisi.

Dua orang terbaru diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (18/12/2025). Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi bernama Gomatel–Data R4 Telat Bayar.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan bahwa dua orang yang diamankan berinisial RZ (51) warga Semampir, Surabaya, dan JK (35) warga Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Peran Direktur dan IT

Menurut Arya, RZ berperan sebagai direktur, sementara JK merupakan bagian IT atau pengembang aplikasi. 

Keduanya melengkapi dua orang sebelumnya yang lebih dulu diamankan, yakni FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama.

“Kami sudah mengamankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang,” ujar AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ide pembuatan aplikasi Mata Elang pertama kali dicetuskan oleh FE dan DA.

“Untuk FE dan DA merupakan otak dari pembuatan aplikasi tersebut,” jelas Arya.

Motif Masih Didalami

Meski telah mengamankan empat orang, polisi belum membeberkan secara rinci motif di balik pembuatan aplikasi yang diduga menyebarkan data pribadi tersebut. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Masih kami periksa. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” pungkas Arya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.