Grid.ID – Pihak Pengadilan Agama (PA) Bekasi secara resmi mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang dilayangkan Arman Wosi terhadap Della Puspita telah ditarik per hari ini, Kamis (18/12/2025).
Panitera PA Bekasi, Mohamad Khotib, membenarkan bahwa proses perceraian tersebut tidak lagi dilanjutkan karena adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Benar. Bahwa informasi (gugatan) telah dicabut oleh kuasa hukumnya. Kebetulan ada perdamaian di luar persidangan ya," ujar Mohamad Khotib kepada awak media.
Menurut Khotib, alasan utama pencabutan gugatan ini adalah adanya niat baik dari Arman dan Della untuk merajut kembali rumah tangga mereka.
"Alasannya itu masih dipertimbangkan untuk rencana perdamaian kembali. Perdamaian di luar sidang ya," jelas Khotib.
"Mungkin ini untuk rukun kembali itu, harapan besar ya," tambahnya.
Dengan dicabutnya gugatan yang terdaftar sejak 2 Desember 2025 ini, maka secara otomatis perkara hukum di antara keduanya dianggap selesai.
"Sudah tidak ada lagi. Prosesnya sudah berhenti. Sudah selesai," tegas Khotib.

Dalam kesempatan yang sama, pihak PA Bekasi juga memberikan edukasi hukum terkait isu Della Puspita yang mengaku sudah ditalak tiga secara lisan.
Khotib menjelaskan bahwa di mata hukum negara, talak lisan belum sah jika belum diproses di pengadilan.
"Tapi karena nikahnya secara hukum, hukum negara ya, perceraian catat talaknya itu juga harus di pengadilan agama, diproses dulu perceraiannya," terang Khotib.
Ia menegaskan bahwa talak baru dianggap jatuh secara hukum negara apabila diucapkan di hadapan sidang Majelis Hakim.
"Harus diproses di pengadilan dulu untuk perceraiannya. Baru nanti itu jatuh talaknya. Kalau memang sudah diucapkan ikrar talak di hadapan sidang Majelis Hakim," tutupnya.
Diketahui, pada tahun 2023, Della Puspita menikah siri dengan Arman Wosi yang 9 tahun lebih muda darinya. Keduanya kemudian menikah resmi di tahun 2024.