TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta soal temuan barang bukti berupa dua bungkus rokok berisi diduga sabu terungkap dalam persidangan perkara narkotika terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025) berlangsung agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Ammar Zoni Peluk Ibu dan Kekasih Sebelum Jalani Sidang Kasus Narkotika
Salah satunya Kepala Regu Pengaman (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan.
Di hadapan jaksa, Hendra menjelaskan penemuan itu bermula saat ia melakukan kontrol keliling rutin di Rutan Salemba pada Jumat, 3 Januari, usai salat Jumat.
Baca juga: Ammar Zoni Ditegur Hakim karena Mengobrol dengan Adik Saat Sidang
“Jadi ketika itu saya ketika kontrol blok, kita ada berkewajiban untuk keliling seluruh blok, kita ada cek poin,” kata Hendra.
Saat berada di Blok E tipe 7 lantai 3, Hendra berpapasan dengan terdakwa Ardian Prasetyo bin Arie Ardih yang dinilainya bersikap mencurigakan.
Menurut Hendra, Ardian terlihat kaget saat berhadapan langsung dengannya, lalu berbalik arah dan masuk ke Blok E kamar 1.
Ardian sempat menyampaikan sesuatu di dalam kamar tersebut sebelum pergi menuju blok lain.
Meski Ardian beralasan hendak belanja, kecurigaan Hendra membuatnya melakukan pengecekan ke kamar tersebut.
Di Blok E kamar 1, Hendra mendapati terdakwa Asep bin Sarikin, yang diketahui satu kamar dengan Ardian. Ia sedang duduk di depan pintu kamar.
Saat Asep diminta menunjukkan tempat tidurnya, Hendra melihat dua bungkus rokok berada di atas kasur milik Asep.
Hendra mengatakan, saat itu sempat ada pernyataan agar bungkus rokok tersebut dibuang karena dianggap sampah.
Namun, kecurigaan membuat Hendra melarangnya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketika saya, dia melangkah ke tempat tidurnya, di tempat tidur itu dia ada melihat dua bungkus rokok Surya,” ujar Hendra.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 12 paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan ditunjukkan dalam persidangan.
“Timbul kecurigaan saya, jangan dibuang. Jangan dibuang, saya bilang. Setelah itu saya periksa, di dalam kotak bungkus rokok Surya itu ada 12 paket serbuk putih,” jelasnya.
Baca juga: Dihadirkan di PN Jakpus, Momen Ammar Zoni Peluk Ibu Angkat dan sang Kekasih Jelang Sidang
Ammar Zoni sudah empat kali terjerat kasus narkoba sejak 2017 hingga 2025, dengan kasus terbaru melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba dan berujung pada pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni