WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah mengantongi identitas pelaku perusakan dan pembakaran sejumlah kios di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang terjadi saat insiden tewasnya dua mata elang (debt collector).
Kendati demikian, identitas pelaku belum dapat dirilis ke publik.
Adapun para terduga pelaku kini dalam pengawasan ketat penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penindakan akan dilakukan pada waktu yang tepat.
"Sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian," ucap Budi, Kamis (18/12/2025).
Budi menambahkan, jumlah pelaku masih dalam pendalaman karena penyelidikan terus berkembang.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 20 saksi yang merupakan korban, di antaranya pemilik kios, sepeda motor, dan mobil yang dibakar.
Akibat aksi tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan upaya paksa terhadap para pelaku.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Yanma Mabes Polri terkait kasus pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua anggota yang di-PTDH yakni Brigpol IAM dan Bripda AMZ, sedangkan empat anggota lainnya ialah Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding atas putusan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai sidang etik di Gedung Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," katanya.
Dalam sidang etik terungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha N-Max yang dicegat debt collector.
Ia kemudian menghubungi Brigpol IAM dan mengabarkan bahwa dirinya ditahan di kawasan Kalibata.
Brigpol IAM selanjutnya mengajak rekan-rekannya mendatangi lokasi tersebut.
Sementara empat anggota lainnya disebut hanya mengikuti ajakan senior dan turut dalam pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar penanganan kasus etik dan pidana enam anggota Polri tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya penegakan etik dan pidana secara maksimal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain menjalani sidang etik, keenam anggota Polri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MET dan NAT meninggal dunia.
Pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore berujung kematian.
Dua korban yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), yang diketahui bekerja sebagai matel, meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, puluhan rekan korban melakukan perusakan fasilitas warga di Kalibata.
Baca juga: Rugi Miliaran Rupiah, Polisi akan Jemput Paksa Pelaku Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, peristiwa bermula saat satu unit sepeda motor milik tersangka inisial AM dihentikan dua orang debt collector di lokasi kejadian.
Saat itu kunci kontak kendaraan AM dicabut paksu dua orang matel itu.
"Saat terjadi penarikan kunci, pengendara motor yang anggota Polri itu tidak terima atas perbuatan dua matel tersebut," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Buntut Kericuhan di Kalibata Jaksel, Polisi Soroti Cara Penagihan yang Dilakukan Matel di Jalanan
Ketika itu terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.
Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri diduga mengeroyok dua mata elang atau debt collector hingga tewas.
Baca juga: 2 Debt Collector Tewas di Kalibata Jakarta Selatan, 6 Polisi Ditetapkan Melanggar Kode Etik Berat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, aksi penghentian dua matel itu memicu emosi enam anggota Polri hingga berujung pengeroyokan.
"Kendaraan (motor yang dihentikan matel) tersebut betul digunakan anggota (Polri), dan ini yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan itu pada Kamis lalu pukul 15.45 WIB.
Baca juga: 6 Pengeroyok 2 Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata Adalah Anggota Polisi, Sudah Ditetapkan Tersangka
Satu korban, MET (41), tewas di lokasi, sementara NAT (32) meninggal di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.
Tidak lama setelah kejadian, kerusuhan terjadi di sekitar lokasi usai rekan-rekan korban merusak sejumlah fasilitas warga.
Polisi mencatat kerusakan empat mobil termasuk taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar serta dua rumah warga pada bagian kaca.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bantu Pelaku UMKM dan PKL yang Kiosnya Dibakar saat Bentrokan di Kalibata Jaksel
"Peristiwa mengakibatkan beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Trunoyudo.