TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mendapatkan bayaran sebesar Rp 10 juta dari hasil mengedarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hal itu disampaikan oleh Randi Iswahyudi seorang polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zonni dkk.
Baca juga: Ammar Zoni Peluk Ibu dan Kekasih Sebelum Jalani Sidang Kasus Narkotika
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), Randi dihadirkan untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi.
Jaksa mendalami upah yang diterima Ammar dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut.
Baca juga: Petugas Rutan Salemba Jakarta Banyak Lupa saat Jadi Saksi di Sidang Ammar Zoni
Randi menyebut Ammar mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi di ruang sidang.
Sebagai informasi, terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Saksi Ungkap Temuan 12 Paket Diduga Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Ammar Zoni diduga terlibat dalam jual beli narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Fakta Kasus Ammar Zoni di Rutan