Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, mulai menjalani sidang perdana pada Kamis (18/12/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Asian Silverius Marbun.
Terdakwa dalam perkara ini yakni dua pengurus Panitia Pembangunan Gereja.
Mereka diantaranya ketua panitia atas nama Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (18/12/2025).
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Wilson Sriver, dengan didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
Dalam dakwaan JPU Kejari KKT, kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah pembangunan gereja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Progres Lampaui Target, Tak Lama Lagi Wajah Baru Terminal Penumpang Pelabuhan Ambon Bisa Dinikmati
Baca juga: Diduga Lalai, Panitia Road Race Aru Diminta Bertanggung Jawab atas Kritisnya Ojan Tuasikal
Di mana pada posisinya, dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab diterima panitia secara bertahap dalam dua tahun anggaran.
Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah ibadah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jaksa juga mengungkapkan adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, termasuk pembayaran upah tukang dan biaya konsumsi, meskipun pembangunan gereja direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh
masyarakat.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan bahwa mekanisme pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap melalui rekening Panitia Pembangunan Gereja.
Dana yang ditransfer dari Rekening Umum Kas Daerah ke rekening panitia selanjutnya ditarik dan dikelola oleh para terdakwa yang memiliki kewenangan sebagai penanggung jawab kegiatan.
Namun, pengelolaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam perjanjian hibah maupun ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Jaksa juga menguraikan, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan panitia, secara administratif dokumen terlihat lengkap. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.
Progres pembangunan gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan dan digunakan.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat umat Katolik di Desa Meyano Bab yang hingga kini belum dapat memanfaatkan bangunan gereja secara optimal untuk kegiatan peribadatan.
Padahal, dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung pembangunan sarana keagamaan yang layak dan representatif bagi umat.
Hingga perkara ini bergulir ke persidangan, pembangunan gereja dimaksud belum juga rampung, meskipun seluruh dana hibah telah dicairkan dan digunakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan 29 Desember 2025. (*)