Isu Alih Fungsi Lahan PT BRI Mencuat, Puluhan Pekerja Datangi DPRD Bengkulu Tengah
December 18, 2025 06:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Isu alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Rafflessia Indah (BRI) mencuat hingga memicu keresahan para pekerja.

Puluhan pekerja PT BRI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi Kantor DPRD Bengkulu Tengah, Kamis (18/12/2025), untuk menyampaikan aspirasi melalui hearing atau dengar pendapat.

Para pekerja tersebut datang dengan mengenakan seragam kerja dan menaiki dua unit truk serta satu unit mobil minibus. Aksi ini turut didampingi Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi.

Septi Peryadi mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Bengkulu Tengah bertujuan meminta kejelasan terkait isu pengalihan lahan perkebunan PT BRI.

Lahan perkebunan PT BRI dikabarkan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan sejumlah instansi pemerintahan.

Baik pembangunan untuk instansi vertikal, Pemerintah Provinsi Bengkulu, maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kedatangan kami hari ini untuk hearing dengan DPRD Bengkulu Tengah terkait isu pengalihan lahan PT BRI. Isu ini membuat para karyawan resah dan khawatir akan nasib mereka,” kata Septi.

Ia menjelaskan, lahan PT BRI sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya berakhir pada 2017.

Perusahaan telah mengajukan perpanjangan HGU sejak 2015, namun hingga kini belum disetujui dan lahan tersebut berada di bawah pengelolaan Bank Tanah.

“Kalau lahan PT BRI ini diambil alih, bagaimana dengan nasib hampir 100 orang karyawan yang menggantungkan hidup untuk keluarganya dari perusahaan ini,” ujarnya.

Menurut Septi, para pekerja tidak menolak pembangunan, namun meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan.

Ia menegaskan, jika memang lahan tersebut diambil alih, pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan solusi konkret bagi para pekerja.

“Kalau pemerintah sudah menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi para karyawan, silakan. Tapi kalau tidak, ini sangat kami sayangkan. Kasihan para pekerja,” tegasnya.

Septi juga menyoroti luas lahan PT BRI yang masih produktif. Dari total lahan, hanya sekitar 397 hektare yang digarap, sementara sekitar 703 hektare lainnya tidak dikelola.

“Kenapa pemerintah tidak mengambil alih lahan yang tidak digarap saja. Kenapa justru lahan produktif yang menjadi tempat bekerja para karyawan. Ini yang harus digarisbawahi,” katanya.

Usai hearing di DPRD Bengkulu Tengah, SPSI berencana melanjutkan langkah serupa ke DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu untuk memperjuangkan aspirasi para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Tengah, Jon Karnedi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keluhan yang disampaikan para pekerja PT BRI.

“Hasil hearing hari ini belum bisa memutuskan apa pun. Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD, setelah itu baru menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” kata Jon.

HEARING - Perwakilan SPSI Bengkulu Tengah saat melakulan hearing bersama DPRD, Pemkab Bengkulu Tengah dan ATR/BPN Bengkulu Tengah di Kantor DPRD Bengkulu Tengah, Kamis (18/12/2025). Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya angkat bicara menanggapi mencuatnya isu pengalihan lahan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Rafflessia Indah (BRI) yang menuai keresahan di kalangan pekerja.
HEARING - Perwakilan SPSI Bengkulu Tengah saat melakulan hearing bersama DPRD, Pemkab Bengkulu Tengah dan ATR/BPN Bengkulu Tengah di Kantor DPRD Bengkulu Tengah, Kamis (18/12/2025).

Tanggapan Pemkab Bengkulu Tengah 

Sementara itu, Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah, Nur Iwan Setiawan, menyampaikan pemerintah daerah memahami dan prihatin atas keresahan para pekerja.

“Kami memaklumi apa yang disampaikan oleh para pekerja PT BRI dan ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.

Namun, Nur Iwan menegaskan bahwa hingga saat ini, baik pengajuan dari PT BRI maupun dari pemerintah masih sama-sama dalam proses.

Lahan tersebut berstatus lahan negara yang berada di bawah pengelolaan Bank Tanah.

“PT BRI mengajukan perpanjangan HGU, sementara pemerintah daerah, Pemprov Bengkulu, dan instansi vertikal juga membutuhkan lahan untuk pembangunan karena lokasinya strategis dan dekat dengan Kota Bengkulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menghormati keputusan akhir terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Namun, jika nantinya lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan, pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.

“Pemerintah berkomitmen untuk tetap melindungi seluruh hak pekerja dalam program-program pembangunan daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sidak RSD Sungai Lemau Bengkulu Tengah, Progres Capai 98 Persen

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.