Skandal Kasus Kredit Rp5 Miliar, 4 Pejabat Bank Plat Merah Kepahiang Tersangka
December 18, 2025 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Skandal pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup, penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 4 pejabat bank plat merah di Kepahiang sebagai tersangka.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh para tersangka.

Kasus kredit Rp 5 miliar ini dinilai tidak sekadar kelalaian administratif, melainkan melibatkan dugaan peran aktif sejumlah pejabat Bank Plat Merah Cabang Pembantu Kepahiang, saat proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit. 

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat strategis di internal bank, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Plat Merah Kepahiang, YS dan DS yang menjabat sebagai Account Officer, serta YG yang berperan sebagai analis kredit. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka.

"Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar," kata Andy, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah dengan mengabaikan bahkan memanipulasi penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam pemberian kredit. 

Baca juga: Breaking News: 4 Pejabat Bank Plat Merah di Kepahiang Ditetapkan Tersangka, Kasus Kredit Rp5 Miliar

Prinsip ini seharusnya menjadi standar utama dalam setiap pengucuran kredit, terlebih dengan nilai pembiayaan yang cukup besar.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses analisis kelayakan usaha PT Agung Jaya Grup tidak dilakukan secara objektif dan menyeluruh. 

Sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar penilaian kredit diduga tidak diverifikasi dengan benar, namun tetap dijadikan dasar persetujuan kredit.

Selain itu, peran analis kredit dan account officer dinilai krusial dalam modus ini. Analisis kelayakan usaha yang seharusnya menggambarkan kondisi riil debitur diduga disusun sedemikian rupa agar memenuhi syarat administratif.

Meskipun secara substansi tidak sesuai dengan ketentuan internal bank maupun regulasi perbankan yang berlaku.

BANK PLAT MERAH - Penggeledahan bank plat merah cabang Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (30/9/2025) lalu.
BANK PLAT MERAH - Penggeledahan bank plat merah cabang Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (30/9/2025) lalu. (HO Polda)

YM selaku kepala cabang diduga memiliki peran strategis dalam meloloskan proses persetujuan kredit. 

Sementara itu, YS dan DS sebagai account officer diduga aktif dalam memfasilitasi pengajuan kredit, serta memastikan proses pencairan dana berjalan meski ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen. 

Adapun YG sebagai analis kredit diduga menyusun analisis yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari debitur.

Kasubdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, menyampaikan bahwa saat ini berkas perkara empat tersangka masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk jaksa. Setelah petunjuk tersebut dilengkapi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21," kata Miza.

Penggeledahan Bank Plat Merah

Penggeledahan dilakukan dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang.

Ada dua ruangan yang digeledah oleh penyidik, yakni ruangan kepala cabang, dan ruangan brankas sekaligus kearsipan.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen, seperti Laporan Hasil Pemeriksaam (LHP) OJK, dokumen Standard Operating Procedure (SOP) penyaluran kredit, serta register surat masuk dan keluar.

Ada satu boks dokumen yang disita penyidik, dan dibawa ke Polda Bengkulu.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dari bank plat merah ini ke PT Agung Jaya Grup pada tahun 2019.

Kasus ini tengah ditangani Polda Bengkulu dan kini sudah dalam tahap penyidikan.

"Untuk detail, silahkan nanti konfirmasi ke Bidang Humas Polda Bengkulu," kata Kompol Miza Yanti.

Sementara, kepala cabang bank plat merah ini, Andi Suhendra membenarkan adanya penggeledahan ini.

Andi mengatakan penyaluran KMK ini dilakukan pada tahun 2019 lalu, dan statusnya kini merupakan kredit macet.

"Kita kooperatif, dan memberikan semua dokumen yang diminta penyidik," ungkap Andi kepada TribunBengkulu.com.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.