PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) sore hingga malam.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur aparat penegak hukum, penasihat hukum, serta pihak swasta.
“Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta.
Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga kuat merupakan objek suap dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Proyek
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa aparat penegak hukum yang diamankan adalah seorang oknum jaksa.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa,” kata Fitroh.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta menyeret nama seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Kasus ini dikabarkan sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), namun diduga mandek hingga akhirnya pihak yang merasa diperas melaporkan ke KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa detail konstruksi perkara masih dalam tahap pendalaman.
“Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan.
Baca juga: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 3 Orang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Mengingat adanya keterlibatan oknum jaksa, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fitroh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
“Kami di KPK dengan kawan-kawan di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian terus melakukan koordinasi dan sinergi, termasuk hari ini,” ujar Budi.
Saat ini, kesembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah tetap sebagai terperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers lengkap terkait kronologi dan konstruksi perkara dalam waktu dekat.
Publik menanti penjelasan resmi mengenai peran oknum jaksa, dugaan keterlibatan WNA, serta aliran dana suap yang mencapai hampir satu miliar rupiah.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tertangkap OTT KPK Bersama Sejumlah Orang
Baca juga: Mobil APV Terbakar di Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Baca juga: KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa