"Harapan LPSK tentu adalah pertama, majelis hakim itu dapat mengabulkan permohonan restitusi LPSK,"

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton PS Wibowo mengatakan bahwa tuntutan nilai ganti rugi atau hak restitusi atas kematian Prada Lucky sebesar Rp1,6 miliar akan dibebankan kepada 22 terdakwa.

Dia mengatakan bahwa tuntutan nilai restitusi yang diajukan oleh LPSK itu pun sama dengan yang dituntut oleh jaksa. Namun, menurut dia, putusan yang final akan disampaikan oleh hakim di pengadilan.

"Harapan LPSK tentu adalah pertama, majelis hakim itu dapat mengabulkan permohonan restitusi LPSK," kata Anton usai acara dialog dengan Polri dan Kejaksaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa indikator nilai hak restitusi itu berdasarkan perhitungan usia pensiun Prada Lucky. Seorang prajurit, kata dia, usia pensiunnya mencapai 55 hingga 58 tahun. Kemudian indikator kedua, kata dia, adalah usia rata-rata orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Beda waktu antara pensiun sampai dengan rata-rata usia meninggal untuk di NTT itu dihitung sebagai indikator restitusi," kata dia.

Nantinya, kata dia, uang restitusi tersebut akan diberikan ke keluarga Prada Lucky jika tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut dia, restitusi adalah hak dari korban ataupun keluarga.

Sebelumnya, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.