Sri Purnomo Didakwa Selewengkan Dana Hibah untuk Biaya Kampanye Pemenangan Kustini-Danang Maharsa
December 18, 2025 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Eks Bupati Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon Bupati Sleman Kustini dan Danang Maharsa. 

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntun Umum (JPU) saat sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025)

Dakwaan itu disampaikan tim jaksa yakni Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Dakwaan JPU

Berdasarkan salinan dakwaan, jaksa menerangkan pada tahun 2020 pemerintah memberikan hibah ke Pemda Sleman yang terdampak pada sektor pariwisata senilai Rp68.518.100.000. 

Seluruh ketentuan penyaluran juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

"Pada huruf G angka 1 poin c menyebutkan 'Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30 % untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata,” ujar jaksa sesuai isi surat dakwaan dibacakan, Kamis (18/12/2025).

Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 pada saat itu menerima hibah pariwisata tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman. 

Eks Bupati Sleman itu disebut merealisasikan dana hibah dan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Perbup Sleman itu mengatur alokasi hibah 70 % untuk pelaku usaha hotel dan restoran dan 30 % untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. 

Namun sebelum Perbup itu terbit, atau sekitar bulan Agustus-September 2020, Sri Purnomo menyampaikan pesan kepada saksi Kuswanto selaku Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ungkap jaksa.

Berselang satu pesan setelah pesan tersebut, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman untuk meneruskan pesan dari Sri Purnomo kepada para pengurus partai.

Pesan itu tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra Hj Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE.

Selain menitipkan pesan kepada Kuswanto, Sri Purnomo juga memerintahkan saksi Arif Kurniawan selaku Sekretaris, dan saksi Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman, untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo kemudian menunjuk lima Desa Wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan Sleman, sebagai penerima program dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

"Untuk menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," kata JPU.

Atas perintah Sri Purnomo, saksi Dodik melakukan sosialisasi hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir, yang merupakan wilayah dari daerah pemilihan (Dapil) V.

“Saksi Dodik menyampaikan akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal, selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," urai JPU.

Kerugian negara

Jaksa menyebut perbuatan Sri Purnomo telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Jaksa juga menyebut tindakan Sri Purnomo itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (hda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.