Wanita Muda Babak Belur Dihajar Pacar, Diteriaki Perusak Rumah Tangga
December 18, 2025 07:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari - Wanita muda babak belur dihajar pacarnya yang merupakan suami orang di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Insiden penganiayaan ini terjadi di salah satu tempat karaoke di Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Rabu (17/12/2025) subuh. Lokasi kejadian dengan Markas Polresta Kendari berjarak 3,3 kilometer (km), waktu tempuh selama 6 menit berkendara motor atau mobil.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan saat kejadian korban dan pelaku berada di Room 202. Ketika sedang asyik karaoke, keduanya terlibat cekcok. 

"Kejadiannya subuh, korban baru selesai kerja di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, dan hendak pulang," katanya dikutip dari TribunSultra, Kamis (18/12/2025). 

"Tetapi, pelaku AS yang merupakan pacar korban, memaksanya untuk ikut ke tempat karaoke di wilayah Wowanggu,” sambung dia.

Eks Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menjelaskan saat berada dalam ruangan, AS melontarkan kata-kata 'kau perusak rumah tanggaku' pada korban disusul penganiayaan dan penyekapan.

Berdasarkan keterangan korban, AS mengaku telah bercerai. Tapi ternyata, hal tersebut hanyalah sebuah kebohongan. 

"Nah, malam itu korban kaget mendengar kalimat tersebut. Korban berhasil menyelamatkan diri saat pelaku masuk ke kamar mandi,” tutupnya.

SPG Bunuh Bayinya Usai Ditinggal Pacar

Seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial OMY (23) nekat membunuh dan membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya usai ditinggal pacarnya yang enggan tanggung jawab.

Peristiwa pembunuhan dan pembuangan bayi ini terungkap setelah penemuan mayat bayi di area Stasiun Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Senin (1/12/2025).

Penemuan jasad bayi tersebut sontak sempat menghebohkan warga. Dari hasil penyelidikan polisi, pelakunya adalah OMY yang kini telah ditangkap sebagai tersangka. 

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.

Terlebih, sang kekasih yang menghamili pelaku kabur dan tidak bertanggung jawab saat waktu persalinan tiba.

“Setelah kehamilan tersebut, pelaku melahirkan sendiri di kosnya tanpa sepengetahuan siapa pun,” kata Made, dikutip dari Tribunjabar, Selasa (9/12/2025).

Merasa kesal dan malu, pelaku kemudian membunuh bayi yang baru beberapa hari dilahirkan.

"Pelaku stres dan malu. Anak adalah hasil dari pacarnya yang kabur," jelas dia. 

“Sekitar 3 atau 4 hari setelah melahirkan, karena kesal dan merasa malu, pelaku lantas menghabisi atau membunuh bayinya,” ujarnya.

Di dalam tas, polisi juga menemukan secarik surat yang berisi ratapan penyesalan sang ibu. Dengan hati hancur, ia meminta agar bayinya dikuburkan secara layak.

"Tolong bantu saya, siapapun anda. Kuburkan anak saya dengan layak. Maafkan saya, saya tidak mampu menjadi orang tua yang baik. Saya gagal merawat putriku ini," tulisnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi catatan keprihatian sekaligus peringatan tentang betapa rentannya kondisi mental dan dukungan sosial bagi perempuan dalam situasi krisis.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.