TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Manajemen PTPN I Regional 7 mengecam tindakan masyarakat yang melakukan provokasi, pemblokiran jalan dan merusak properti PTPN di areal perkebunan Rejosari, Rabu (17/12/2025).
Tak hanya itu, masyarakat yang terprovokasi juga melarang aktivitas panen sawit oleh pekerja.
Tindakan ini dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum dan upaya penyerobotan terhadap aset tanah yang tercatat sebagai aset milik negara dikelola oleh PTPN Group.
Ulah masyarakat yang provokatif ini juga merugikan para pekerja yang juga merupakan masyarakat setempat. Ini karena pekerja terancam kehilangan pendapatan karena penyerobotan aset tersebut.
Legal standing kepemilikan lahan dan kegiatan usaha PTPN I Regional 7 kebun Rejosari sah dan berkuatan hukum atas areal perkebunan sawit yang saat ini berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran itu.
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menegaskan, bukti kepemilikan sertifikat HGU serta objek tanah dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari ini telah berkekuatan hukum.
Hal ini teruji dengan adanya 2 putusan pengadilan negeri Kalianda yang memperkuat kepemilikan PTPN atas lahan HGU Kebun Rejosari.
"Pertama Putusan Nomor : 04/Pdt/G/2003/PN.KLD dalam perkara antara PTPN VII melawan Ismail Gelar Sutan Kanjeng Dkk, dan kedua Putusan No. 2/Pdt.G/2022/PN.Kla dalam permasalahan lahan antara PTPN dengan Sdr. Maskamdani” tegas Tuhu Bangun.
Tuhu Bangun menambahkan, PTPN I Regional 7 sebagai perusahaan milik negara mengelola aset perkebunan demi kepentingan sebagai lokomotif ekonomi masyarakat.
"Tentunya melalui penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan memberikan pendapatan bagi negar," ungkap Tuhu Bangun.
Ia menambahkan bahwa perusahaan selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai dan sesuai koridor hukum.
Namun jika upaya persuasif tidak diindahkan, maka proses hukum positif di laksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan.
Tuhu Bangun menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola perusahaan merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang.
Tindakan perusakan atau penyerobotan aset perkebunan negara merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Ia menjelaskan lahan yang diperebutkan masyarakat ini merupakan Tanah PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari yang diperoleh dari Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda berdasarkan Undang-undang No 86 Tahun 1958 dan PP No 19 Tahun 1959.
PTPN I Regional 7 telah memiliki HGU yang syah dan berkuatan hukum tetap, dan telah dikelola oleh perusahaan sejak tahun 1959.
Penguasaan dan pengelolaan tanah tersebut telah dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh PTPN.
Manajemen PTPN I Regional 7 meminta agar masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak ( anarkis ) yang dapat merusak properti, pemblokiran jalan dan mengganggu aktivitas perusahaan.
Untuk diketahui, lahan yang di jarah dan atau di duduki masyarakat ini merupaka Tanah PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari diperoleh melalui proses akuisisi negara terhadap Perusahaan-perusahaan Belanda.
Hal ini berdasarkan Undang-undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan PP No 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi.
Secara berturut turut dan berkelanjutan penguasaan negara atas tanah Perkebunan Rejosari dilakukan melalui badan usaha milik negara yaitu Badan atau Panitia Penampung Perusahaan / Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda / Badan Penetapan Ganti Kerugian berdasarkan PP Nomor 02 Tahun 1959.
Pengelolaan Perkebunan Karet Cisaat dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II (PPN Sumsel II) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1961.
Perusahaan Perkebunan Negara Karet IX (PPN Karet IX) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1963, Perusahaan Negara Perusaan Nusantara Perkebunan X (PNP X) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1968.
PTP X (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1979.
Selanjutnya pada tahun 1996, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)Nomor 12 Tahun 1996 (12/1996, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI melebur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII.
Saat ini aset tanah Kebun Rejosari tersebut tercatat sebagai aset milik PTPN I setelah penggabungan PTPN VII ke dalam PTPN I.
Ini menjadi salah satu Sub Holding PTPN yang dibentuk sehubungan dengan restrukturisasi BUMN Perkebunan dengan mengintegrasikan PTPN Group menjadi 3 (tiga) Sub Holding berdasarkan komoditas yang dimiliki yaitu PalmCo atau PTPN IV, SupportingCo atau PTPN I, dan SugarCo atau PT Sinergi Gula Nusantara. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)