Kasus Kredit Rp5 Miliar Seret 4 Pejabat Bank Plat Merah di Kepahiang, Tersangka Bisa Bertambah
December 18, 2025 07:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus kredit Rp5 miliar menyeret empat pejabat bank plat merah cabang Kepahiang, polisi sebut peluang penetapan tersangka baru masih terbuka.

Pengusutan kasus dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar di bank plat merah cabang pembantu Kepahiang belum berakhir. 

Empat tersangka kredit bank berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Plat Merah Kepahiang, YS yang menjabat sebagai Account Officer, DS selaku Account Officer, serta YG yang berperan sebagai analis kredit di Bank Plat Merah Cabang Kepahiang. 

Keempatnya diduga terlibat secara langsung dalam proses pengajuan, analisis, hingga pencairan fasilitas KMK kepada PT Agung Jaya Grup.

Meski penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan empat pejabat internal bank sebagai tersangka, penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.

Kasubdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, menerangkan pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh proses penyaluran kredit modal kerja yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

"Proses penyidikan masih akan kita kembangkan, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru masih sangat terbuka," ungkap Kompol Miza Yanti saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

BANK PLAT MERAH - Penggeledahan bank plat merah cabang Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (30/9/2025) lalu. Penggeledahan ini turut diperhatikan Pemkab Kepahiang sebagai pemegang saham. (HO Polda)

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah dengan mengabaikan bahkan memanipulasi penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam pemberian kredit. 

Prinsip ini seharusnya menjadi standar utama dalam setiap pengucuran kredit, terlebih dengan nilai pembiayaan yang cukup besar.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses analisis kelayakan usaha PT Agung Jaya Grup tidak dilakukan secara objektif dan menyeluruh. 

Sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar penilaian kredit diduga tidak diverifikasi dengan benar, namun tetap dijadikan dasar persetujuan kredit.

Selain itu, peran analis kredit dan account officer dinilai krusial dalam modus ini. Analisis kelayakan usaha yang seharusnya menggambarkan kondisi riil debitur diduga disusun sedemikian rupa agar memenuhi syarat administratif.

Meskipun secara substansi tidak sesuai dengan ketentuan internal bank maupun regulasi perbankan yang berlaku.

YM selaku kepala cabang diduga memiliki peran strategis dalam meloloskan proses persetujuan kredit. 

Sementara itu, YS dan DS sebagai account officer diduga aktif dalam memfasilitasi pengajuan kredit, serta memastikan proses pencairan dana berjalan meski ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen. 

Adapun YG sebagai analis kredit diduga menyusun analisis yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari debitur.

Saat ini berkas perkara empat tersangka masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk jaksa. Setelah petunjuk tersebut dilengkapi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21," kata Miza.

Baca juga: Modus Pemberian Kredit Rp5 Miliar, 4 Pejabat Bank Plat Merah Kepahiang Ditetapkan Tersangka

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.