Polisi Sita 17 Barbuk dan 709 Alat Bukti di Kasus Ijazah Jokowi, 22 Ahli Telah Diperiksa
December 18, 2025 08:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menyita 17 barang bukti dan 709 dokumen alat bukti terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Jokowi).

Salah satu bukti yang disita penyidik adalah ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain itu, penyidik sudah memeriksa 22 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para ahli yang diperiksa yaitu ahli pers, ahli kepegawaian, dan ahli peraturan perundang-undangan.

"Kemudian ahli forensik dokumen dan lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, polisi juga meminta keterangan ahli fisiologi, ahli depomologi, ahli neurosains, serta masing-masing dua ahli hukum ITE dan ahli hukum pidana.

"Penyidik juga telah melakukan pengambilan keterangan ahli sebagaimana keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh para ahli yang ditegaskan dengan sertifikasi keahlian maupun kompetensi akademik para ahli itu sendiri," ujar Dirreskrimum.

Di sisi lain, barang bukti dan alat bukti yang disita telah diperiksa oleh alat uji laboratoris yang sudah terverifikasi serta terkalibrasi oleh lembaga tersertifikasi dan terakreditasi.

"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan scientific Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," tutur Iman.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita terkait

  • Baca juga: Polisi Sebut Ijazah Jokowi Diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM, Jadi Salah Satu Bukti yang Disita
  • Baca juga: Abdel Achrian Sindir Jokowi saat Open Mic, Mardigu Tertawa: "Ini Lawakan Pinter"
  • Baca juga: Roy Suryo Sebut 99 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Klaim Sudah Periksa Skripsi Presiden Ke-7 RI
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.