Inspektorat Kabupaten Malang Diminta Audit PD Jasa Yasa karena Tunggakan Rp 4 Miliar
December 18, 2025 08:57 PM

 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa ke Pemkab Malang mendapat perhatian saat ini setelah muncul indikasi bakal tak memberikan setoran pendapatan ke Pemkab Malang lagi tahun ini.

Sebagai catatan, perusahaan daerah yang mengelola sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Malang itu diketahui sudah beberapa tahun tidak memberikan pendapatan pada kas Pemda Kabupaten Malang sesuai target setoran yang sudah ditetapkan.

Pihak DPRD Kabupaten Malang telah berinisitaif memanggil pihak PD Jasa Yasa untuk mengetahui kondisi perusahaan daerah itu dalam agenda hearing.

Baca juga: Utang PD Jasa Yasa Jadi Atensi DPRD Kabupaten Malang, Kepala BKAD : Tahun 2025 Ini Belum Setor

 

Tunggakan PD Jasa Yasa 

LSM Pro Desa yang menyoroti minimnya kontribusi PD Jasa Yasa dalam menyetor hasil usaha ke kas daerah, menyebut adanya tunggakan sekitar Rp 4 miliar

Koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi, mengungkap, pada tahun 2022,  PD Jasa Yasa ditargetkan Rp 1 miliar per tahun, namun tak setor sama sekali ke Kasda.

Kondisi serupa terjadi di tahun 2023, tak ada setoran meski sudah dipatok target Rp 1 miliar.

Kusairi mengungkap, di tahun 2024, meski menunggak setoran Rp 2 miliar namun target pendapatan dari Perusahaan daerah itu dinaikkan jadi Rp 2 miliar.

Tapi nyatanya, PD Jasa Yasa cuma mampu menyetor Rp 330 juta.

Tahun ini (2025), dari target Rp 2,38 miliar, belum ada tanda-tanda setoran hingga di penghujung tahun.

Kusairi mendorong pihak inspektorat untuk melakukan audit pada perusahaan daerah itu.

Menurutnya, jika tidak diaudit, maka tidak akan diketahui masalah yang menyebabkan PD Jasa Yasa tak pernah bisa memberikan setoran ke Kasda sesuai target yang ditetapkan.

"Jika Inspektorat tak turun, ya kasihan pak bupati (HM Sanusi MM) yang cuma percaya dari versi pihak PD Jasa Yasa saja. Makanya, Inspektorat harus mengauditnya," ungkap Kusairi, Kamis (18/12/2025).

Menurut Kusairi, jika enam tempat wisata, dua di antaranya, Pantai Balekambang dan Pantai Ngliyep itu dikelola dengan benar, dipastikan PD Jasa Yasa akan mampu memenuhi targetnya dalam setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dari satu tempat saja, misalnya Pantai Balekambang, sepertinya cukup lah jika buat membayar targetnya setahun itu. Cuma, selama ini sepertinya tak diawasi serius oleh Inspektorat sehingga Jasa Yasa seperti terkesan seenaknya. Anggota dewannya juga tak punya daya tekan terhadap Jasa Yasa," paparnya.

Ia bahkan menyarankan PD Jasa Yasa ditutup saja jika terus-terusan tak bisa mencapai target. Lalu, enam tempat wisata itu dikerjasamakan atau dikelola pihak ketiga biar ada PAD Rp 2,38 miliar per tahunnya ke Pemkab Malang. 

 

Belum Setor ke Kas Daerah

Sementara, Yetty Nurhayati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan, soal tunggakan PD Jasa Yasa itu bukan jadi tanggung jawabnya untuk menagihnya. 

"Yang kami ketahui itu, hingga akhir Desember 2025 ini, belum ada setoran (Rp 2,38 miliar)," ujarnya.

Belum setornya perusahaan daerah yang dipimpin Joni Sujatmiko, membuat Ali Murtadlo, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang itu siap mengkomunikasikannya.

"Nanti, tanggal 22 Desember nanti, kami akan mengundangnya untuk hearing di gedung dewan dan akan kami tanyakan kesanggupannya," tegas anggota dewan tiga periode dari PKB ini.

Sementara, Joni Sujatmoko, Dirut PD Jasa Yasa, belum bisa duhubungi meski telepon selulernya berdering.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.