Komisi D DPRD Surabaya dan Tempat Dugem Larang Pengunjung di Bawah Umur saat Pesta Tahun Baru 2026
December 18, 2025 10:31 PM

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya dan manajemen club malam Black Owl sepakat memberlakukan larangan keras bagi pengunjung di bawah umur saat pesta momen Tahun Baru 2026.

Tidak hanya di diskotek ini, larangan itu berlaku untuk semua semua tempat hiburan malam.

Baca juga: Direktur Utama KBS Kosong Sejak 2024, DPRD Surabaya Soroti Dampak ke PAD

"Black Owl sudah kecolongan saat sebelumnya ada pengunjung di bawah umur dibiarkan dugem di hiburan malam ini. Kami minta cabut izinnya jika saat pesta tahun baru besok kecolongan lagi," kata Wakil Katua Komisi D DPRD Surabaya Muhammad Machmud, Kamis (18/12/2025).

Pimpinan Komisi dan anggota Komisi D ini memberi atensi khusus saat menjelang pergantian tahun baru, terutama terkait tata kelola hingga SOP pelaksanaan pesta malam tahun baru di setiap hiburan malam.

Pengamatan Surya.co.id di ruang Komisi D, suasana rapat makin menghangat saat membahas jam operasional hiburan malam.

Begitu juga terkait booking pengunjung di club malam tersebut.

Rapat yang dihadiri juga Ketua Komisi B Muhammad Faridz Afif dan para anggota Komisi ini sepakat meminta penjelasan kepada manajemen tempat hiburan malam, Black Owl.

DPRD mendesak agar ada standar operasional prosedur (SOP) yang pasti.

Mereka menyoroti keberadaan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya menjelang tahun baru.

Dipastikan banyak pesta pergantian tahun di sejumlah RHU atau tempat hiburan malam.

Salah satu yang menjadi konsentrasi Komisi D adalah jangan sampai ada pengunjung di bawah umur (belum ber KTP) ada di dalam klub malam apa pun.

"Nyatanya Black Owl kecolongan," tandas anggota Komisi B Yuga Pratisabda Widyawasta.

Resto di Tengah Diskotek

Yuga mendesak agar manajemen hiburan malam yang berlokasi di tengah kota itu komitmen.

Apalagi sebelumnya sudah kedapatan pengunjung di bawah umur. Harus jelas mana resto dan mana diskotek.

"Itu hall ada resto dan jadi satu dengan diskotek. Jangan-jangan pengunjung resto yang masih di bawah umur lanjut ke diskotek. Ini catatan. Deretan minuman beralkohol dipajang," kata Yuga.

Lebih jauh batasan jam operasional resto dan club malam dalam satu tempat seperti itu harus tegas. Yuga mempertanyakan bagaimana mensortir pengunjung resto yang lanjut ke club.

Pengakuan Black Owl

Legal Manager Black Owl Eggy Ramadhan mengakui bahwa pihaknya lalai hingga pengunjung di bawah umur lolos.

Namun itu menjadi evaluasi, apalagi staf yang meloloskan pengunjung ini juga sudah dipecat.

Eggy menuturkan bahwa jam operasional resto dengan pub berbeda.

Hiburan malam baru buka jam 22.00 WIB, sementara resto buka sejak siang.

"By system kami sudah lakukan. Pengunjung club kami yang reservasi harus by KTP. Kemarin ada pengunjung di bawah umur karena ada staf yang menawarkan langsung ke Pengunjung. Ini evaluasi kami," kata Eggy.

Saat pesta pergantian tahun besok, Black Owl akan memperketat pengunjung by system.

Pengunjung adalah mereka yang ber KTP. Saat reservasi akan berjalan sistem ketat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.