TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), FAN (21), ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).
Kakak ipar FAN, Bripka AS anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, resmi berstatus hukum sebagai tersangka.
Penetapan hukum tersebut disematkan kepada Bripka AS setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam di Mapolda Jatim, selama dua hari yakni tepat pada Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Faradila Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh Bripka AS Kakak Iparnya, Hasil Autopsi: Luka Cekik dan Memar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status hukum tersebut juga didasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripda AS dan dua ponsel milik korban. Termasuk, enam orang saksi.
"Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban. Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, pada Kamis (18/12/2025).
Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya.
"Kan masih berproses," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut. Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban.
"Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka," jelasnya.
Kemudian, saat disinggung mengenai alat bukti CCTV, Jules dapat mengungkapkannya, karena masih menjadi materi pengembangan penyelidikan Polisi. Termasuk, mengenai hasil autopsi terhadap korban.
"Sejauh ini karena masih berproses ya proses penyidikan sedang sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengerjaan maupun barang bukti lain yang telah dilakukan kami," katanya.
Di lain sisi, meninjau hasil penetapan tersangka mengenai proses hukum pidana dan kode etik Polri yang bakal dijalani Bripka AS, nantinya.
Jules mengungkapkan, Bripka AS bakal menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu kemudian disusul proses hukum pelanggaran Etik Polri.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses," pungkasnya.
Sementara itu, dugaan motif pembunuhan korban FAN yang dilakukan oleh anggota Polsek Krucil Bripka AS ditengarai karena ingin menguasai harta korban.
Bripka AS sendiri merupakan kakak ipar dari korban yang memang hubungan keduanya di mata keluarga korban sama sekali tidak harmonis. Begitu pun juga antara terduga pelaku dengan kakak sulung korban.
FAN sendiri merupakan anak bungsu dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ramlan (60) dan Siti (52).
Sedangkan kakak sulung korban bernama Yanu (36) dan kakak kedua korban bernama Husna (34) atau istri dari Bripka AS.
Saat ditemui wartawan Tribunjatim Network di rumah duka, ayah korban Ramlan mengatakan, jika hubungan anak sulung dan anak bungsunya dengan Bripka AS yang merupakan menantunya memang sudah lama tidak harmonis.
Terkahir berkomunikasi dengan korban, menurut Ramlan, itu 3 hari sebelumnya atau pada tanggal 14 Desember 2025 yang saat itu korban meminta untuk diisikan token listrik. Karena saat itu, korban berada di Malang.
"Sebelum anak saya ditemukan meninggal dunia, dari CCTV kosnya itu terlihat dijemput oleh ojol. Kemudian tahunya kalau anak saya meninggal dunia keluarga dihubungi Polres Pasuruan setelah identitasnya diketahui dari sidik jari," kata Ramlan, Rabu (17/12/2025).
Setelah mengetahui jika anak bungsunya ditemukan meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Watukosek, Sidoarjo, Ramlan lantas menyuruh 2 sopir pribadinya dan Bripka AS yang saat itu sedang berada di rumahnya sendiri di Kecamatan Kraksaan.
"Sepeda motor anak saya dan helm nya itu tetap ada di kos nya dan anak saya sudah semester 3. Kalau dugaan keluarga karena memang ingin menguasai harta, mengingat anak saya ini kayak bendahara keluarga," pungkasnya.
Jenazah korban sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung.
Warga terkejut melihat perempuan tergeletak di dasar sungai.
Sungai tersebut dalam keadaan mengering, sehingga tubuhnya tidak terbenam air. Kedalamannya sekitar lima meter.
Berdasarkan dokumentasi foto milik petugas Polisi, pada bagian atas tubuhnya korban tampak masih memakai helm jenis half face warna merah muda.
Korban masih memakai jaket warna hitam, bercelana panjang, dan pada bagian pusarnya terdapat tindik.
Posisi tubuh bagian kaki berada agak ke sisi atas menempel pada beton coran semen dan batu dinding sungai.
Sedangkan, posisi tubuh bagian atas, kepala, berada di area bawah condong ke tengah sungai. (*)
Baca juga: 10 Fakta Bripka Agus Terduga Pembunuh Faradila Mahasiswa UMM: Terekam CCTV Mondar-mandir di TKP