TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Kemunculan seorang pria di lahan perusahaan perkebunan sawit membuat Satpam PT Citra Riau Sarana di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (18/12/2025) sore terkejut.
Awalnya, Satpam tersebut masuk tanpa izin ke area perkebunan untuk mencuri berondolan sawit.
Saat digeledah, pria berinisial HS (35) itu menyimpan sesuatu yang membuat si Satpam harus menghubungi Polisi.
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menjelaskan, HS ternyata menyimpan ganja kering.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh Satpam terhadap tas selempang yang dibawa HS, ditemukan satu kantong plastik bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering. Pihak Satpam perusahaan langsung menghubungi kami," ujar IPTU Hasan, Jumat (19/12/2025).
Saat diperiksa Tim Elang Kuantan Satresnarkoba, HS mengamankan ganja kering 9,19 gram dan satu buah kaca pirex kosong.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial Y dengan harga Rp 400.000.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Hakim Larang Disiarkan Langsung, Ini Alasannya
Baca juga: Harga Karet di Kuansing Turun Tipis Pekan ini, Disbunnak Sebut Petani Masih Untung
"Diduga HS masuk ke areal perusahaan tersebut untuk mencari lokasi yang aman saat memakai Narkotika," ujar Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka HS dinyatakan positif THC, yang menguatkan dugaan sebagai pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah mengantongi identitas pemasoknya," ujar IPTU Hasan.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)