Pemodal Kebun Ganja Suami Istri di Jombang Nyaris Habiskan Modal Rp 6,5 Miliar
December 18, 2025 10:31 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polres Jombang mengungkap praktik penanaman ganja skala besar yang didanai pasangan suami istri dengan nilai modal hampir Rp 6,5 miliar. 

Kebun ganja tersebut, dijalankan secara tersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Pengungkapan kasus penanaman ganja ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (18/12/2025).

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika. 

Baca juga: Polres Jombang Bongkar Peran Penulis Buku dalam Kasus Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo pada Minggu (14/12/2025).

“Dari tangan tersangka Y, petugas mengamankan biji ganja seberat 2,77 gram,” ujar AKBP Ardi.

Penangkapan Y menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Sehari kemudian, Senin (15/12/2025), polisi kembali mengamankan tersangka R (43), warga Kabupaten Nganjuk, yang diketahui menyewa rumah kontrakan di Desa Mojongapit.

Ratusan Batang Ganja Dibudidayakan Intensif

Saat penggeledahan rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan praktik budidaya ganja skala besar dengan sistem tertutup dan perawatan intensif.

“Total ada 156 batang ganja yang berhasil kami amankan, berikut ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol,” jelas Kapolres.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita berbagai peralatan penunjang, seperti biji ganja, perangkat elektronik, tenda khusus hingga lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

KASUS KEBUN GANJA - Para tersangka saat konferensi pers ungkap kasus kebun ganja, di halaman Satreskoba Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Ungkap peran pasutri dan sang suami yang ternyata penulis buku.
KASUS KEBUN GANJA - Para tersangka saat konferensi pers ungkap kasus kebun ganja, di halaman Satreskoba Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Ungkap peran pasutri dan sang suami yang ternyata penulis buku. (Surya.co.id/Anggit Puji Widodo)

Baca juga: Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Polisi Amankan 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja Kering

Pemodal Pasutri Residivis Ganja

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada pasangan suami istri yang diduga sebagai pemodal utama, yakni D (48), warga Bantul, Yogyakarta dan istrinya I (40), warga Sidoarjo.

“D ini merupakan residivis kasus ganja dan sudah lima kali terjerat perkara serupa. Keduanya juga mengontrak rumah di kawasan perumahan di Jombang,” ungkap AKBP Ardi.

Dalam skema tersebut, D berperan sebagai penyandang dana utama yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja yang dilakukan oleh R. Sementara, istrinya bertugas membantu pengadaan berbagai perlengkapan budidaya.

Baca juga: Fakta-fakta Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja : Selalu Tertutup

Nilai Ekonomi Capai Rp 6,5 Miliar

Kapolres Jombang mengungkapkan, bahwa bibit ganja berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring. 

Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal negara bibit tersebut.

Jika dihitung secara keseluruhan, barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.

“Dengan asumsi harga pasar ganja Rp 105 ribu per gram, nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 6 miliar. Ditambah biaya peralatan dan fasilitas penunjang, total modal hampir Rp 6,5 miliar,” bebernya.

Meski belum ditemukan bukti peredaran hasil panen, polisi masih mendalami kemungkinan ganja tersebut telah atau akan diedarkan.

Cegah Peredaran Narkoba Skala Besar

AKBP Ardi menegaskan, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jombang dan Jawa Timur.

“Dengan diamankannya sekitar 40 kilogram daun ganja, kami memperkirakan bisa menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Jombang dan Jawa Timur dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.