Momen LPSK dan Aparat Penegak Hukum Teken Kesepakatan Soal Ganti Rugi Korban Tindak Pidana
December 18, 2025 10:42 PM

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) menandatangani Kesepakatan Bersama terkait peningkatan kolaborasi menyangkut restitusi atau ganti rugi pelaku terhadap korban tindak pidana di Indonesia.

Penandatanganan dilakukan usai Rapat Koordinasi dan Dialog Kebijakan Lintas Sektor bertajuk "Optimalisasi Kolaborasi Kerja dalam Implementasi Fasilitasi Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di Indonesia" pada Kamis (18/12/2025) di Jakarta.

Sejumlah institusi aparat penegak hukum yang turut hadir antara lain dari Kejaksaan Agung dan Polri.

Selain itu, dalam rapat hadir pula perwakilan dari Mahkamah Agung RI dan DPR RI.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.