TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait implementasi Pidana Kerja Sosial.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem penegakan hukum di daerah.
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fredy D Simanjuntak, menjelaskan kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
3 Manfaat Pidana Kerja Sosial
Menurut Fredy D Simanjuntak, terdapat tiga manfaat utama dari penerapan Pidana Kerja Sosial:
- Mengurangi Overkapasitas Lapas
"Pidana Kerja Sosial ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan klasik di Indonesia, yaitu overkapasitas lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat menghadiri penandatanganan MoU di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (18/12/2025).
- Memberi Keterampilan dan Pengalaman Positif
Pelaku tindak pidana tertentu tidak harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat menjalankan sanksi berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. "Nantinya teknis pelaksanaan kerja sosial ini akan dikoordinasikan melalui kejaksaan negeri dan lokasi-lokasi yang ditentukan. Bentuk kegiatan sosialnya akan diputuskan berdasarkan kebutuhan serta putusan pengadilan," jelas Fredy D Simanjuntak.
- Menekan Angka Residivisme
Fredy menegaskan tujuan utama Pidana Kerja Sosial bukan hanya mengurangi jumlah warga binaan, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja yang positif, sehingga dapat menekan angka residivisme.
Ia menambahkan, melalui MoU ini diharapkan implementasi Pidana Kerja Sosial di Kaltara dapat berjalan optimal dan menjadi contoh bagi daerah lain.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu