Budidaya Ganja Di Kontrakan di Jombang, 4 Tersangka Terancam Pidana 7 Tahun Sampai Seumur Hidup
December 18, 2025 11:23 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satresnarkoba Polres Jombang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus kebun ganja di Kabupaten Jombang.

Keempatnya diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Para tersangka yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial R (43), asal Kabupaten Nganjuk; Y (35), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang; PRBR (48) alias D yang berdomisili di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta I (40), warga Kabupaten Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai keterlibatan dan tingkat perannya. 

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (18/12/2025). "Penerapan pasal kami sesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka," ucap Iptu Bowo kepada SURYA saat konferensi pers.

Tersangka Y dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 7 tahun.

Sementara tersangka R dijerat pasal lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penerapan ayat tersebut lantaran jumlah barang bukti yang melebihi ketentuan lima batang, sehingga ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Ada pun dua tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri, memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Jaringan Lainnya Belum Terungkap

"Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kasus narkotika tersebut," pungkas Bowo.

Polres Jombang mengungkap praktik penanaman ganja berskala di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian dan , Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial Y (35).

Warga Kecamatan Diwek itu berdomisili di Kecamatan Gudo, Minggu (14/12/2025). "Dari tangan Y, petugas menyita biji ganja seberat 2,77 gram," kata Bowo.

Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. 

Sehari berselang, Senin (15/12/2025), petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka R (43),yang menyewa rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.

"Total ada sebanyak 156 batang ganja berhasil diamankan, disertai ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol," ia melanjutkan.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung, mulai dari biji ganja, perangkat elektronik, hingga tenda khusus lengkap dengan lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Pengembangan kasus kembali berlanjut hingga mengarah pada pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pemodal. Keduanya yakni D (48), warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40), warga Sidoarjo.

"D diketahui merupakan residivis kasus ganja yang lima kali terjerat perkara serupa. Pasangan ini mengontrak rumah di kawasan perumahan di Jombang," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Dalam skema tersebut, D berperan sebagai penyandang dana utama yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja yang dilakukan R.

"Sementara itu, istrinya membantu menyediakan berbagai kebutuhan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menunjang budidaya tanaman terlarang tersebut," katanya melanjutkan.

Kapolres Jombang menjelaskan bahwa bibit ganja yang ditanam berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring. Jika dihitung secara keseluruhan, barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 KG. ****

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.