Laporan : Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polisi mengungkap adanya perputaran dana modal hingga m,iliaran rupiah di balik kasus kebun ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Pasangan suami istri, tersangka dalam kasus ini disebut nyaris habiskan modal total mencapai Rp6,5 miliar dalam mengelola kebun ganja di dalam rumah itu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satresnarkoba Polres Jombang, Kabupaten Jombang pada Kamis (18/12/2025).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo, pada Minggu (14/12/2025).
"Dari tangan Y, petugas menyita biji ganja seberat 2,77 gram," ucap Ardi di lokasi konferensi pers.
Baca juga: Kebun Ganja di Kontrakan Jombang Ternyata Terorganisir dan Libatkan Pasutri, Fakta Baru Terungkap
Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Sehari berselang, Senin (15/12/2025), petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial R (43), warga Kabupaten Nganjuk yang menyewa rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.
"Total ada sebanyak 156 batang ganja berhasil diamankan, disertai ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol," ujarnya melanjutkan.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung, mulai dari biji ganja, perangkat elektronik, hingga tenda khusus lengkap dengan lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Pengembangan kasus kembali berlanjut hingga mengarah pada pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pemodal.
Keduanya yakni D (48), warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40), warga Sidoarjo.
"D diketahui merupakan residivis kasus ganja yang telah lima kali terjerat perkara serupa. Pasangan ini mengontrak rumah di kawasan perumahan di Jombang," ungkap Kapolres.
Dalam skema tersebut, D berperan sebagai penyandang dana utama yang membiayai seluruh proses penanaman dan perawatan ganja yang dilakukan R.
"Sementara itu, istrinya membantu menyediakan berbagai kebutuhan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menunjang budidaya tanaman terlarang tersebut," katanya melanjutkan.
Baca juga: Asal Usul Benih untuk Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Mojongapit Jombang, Terendus dari Luar Negeri
Kapolres Jombang menjelaskan bahwa bibit ganja yang ditanam berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring.
Jika dihitung secara keseluruhan, barang bukti daun ganja yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.
"Dengan asumsi harga pasar ganja mencapai Rp105 ribu per gram, nilai ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 6 miliar, termasuk biaya peralatan dan fasilitas penunjang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar," beber Kapolres.
Meski belum ditemukan bukti peredaran hasil panen, kepolisian masih mendalami apakah ganja tersebut sempat diedarkan ke pasaran.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar dan berpotensi menyelamatkan puluhan ribu warga di Jombang serta wilayah Jawa Timur dari penyalahgunaan narkoba.
"Yang pasti dengan diamankannya 40 kg daun ganja ini, total secara keseluruhan bisa menyelamatkan sekitar puluhan ribu masyarakat Kabupaten Jombang dan warga Jawa Timur sekitarnya," pungkas AKBP Ardi Kurniawan.