SURYA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap adanya perbedaan sikap yang ditunjukkan Roy Suryo Cs saat berada di ruang penyidik dengan pernyataan yang disampaikan ke publik.
Perbedaan itu mencuat setelah penyidik Ditreskrimum memperlihatkan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu, yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Dalam forum resmi tersebut, penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut kepolisian, tidak ada penyangkalan maupun perdebatan dari para tersangka saat dokumen itu diperlihatkan.
Namun, sikap tersebut dinilai berbeda dengan pernyataan yang kemudian disampaikan ke media.
Di luar forum gelar perkara khusus, ketiganya justru menyampaikan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut.
"Jadi kami tekankan kembali proses ini, diperoleh dari proses penyidikan dan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan, pada saat gelar perkara khusus sebenarnya, sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar ada perdebatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Roy Suryo Cs Belum Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Budi menjelaskan, konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjelaskan situasi faktual saat gelar perkara berlangsung.
"Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dan situasi pada saat gelar perkara khusus termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik," ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Kami ulangi, tidak diskriminatif. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi di ruang publik serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rekan-rekan penyidik masih maraton, masih butuh ruang untuk menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi ditunjukkan secara terbuka dalam forum gelar perkara khusus dan disaksikan seluruh pihak yang hadir.
"Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo," kata Iman, Kamis (18/12/2025).
Menurut Iman, permintaan untuk memperlihatkan ijazah justru datang dari pihak tersangka.
"Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut. Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor," jelasnya.
"Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," imbuh Iman.
Ia menyebut, gelar perkara khusus tersebut dihadiri oleh para tersangka, kuasa hukum masing-masing pihak, kuasa hukum Jokowi, serta pengawas internal dan eksternal.
"Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tegasnya.
Iman menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara panjang, terbuka, dan profesional.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 130 saksi, menyita 709 dokumen, serta mengamankan 17 jenis barang bukti.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta pengambilan keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan,” ujar Iman.
Para ahli berasal dari berbagai bidang, mulai dari pers, kepegawaian, keterbukaan informasi publik, forensik dokumen, digital forensik, bahasa, hingga hukum pidana dan ITE.
Untuk menjaga transparansi, Polda Metro Jaya juga telah menggelar dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu gelar perkara khusus.
“Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun materil, tetap terjaga profesionalitas dan proporsionalitasnya,” tegas Iman.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap bersikukuh dengan keyakinannya. Ia menilai gelar perkara khusus justru menguatkan tudingan ijazah palsu.
"Sangat menguatkan (tudingan) karena makin banyak kebohongan yang terbongkar," kata Roy Suryo dalam dialog Kompas Petang, KompasTV.
Terkait ijazah yang ditunjukkan penyidik, Roy mengklaim pihaknya hanya diperlihatkan tanpa kesempatan memeriksa langsung.
"Kemudian yang paling penting adalah apa? Ditunjukkan (ijazah asli Jokowi). Ya hanya ditunjukkan begitu saja, jadi kami jangankan memeriksa, ingat ya bukan diperiksa kami hanya disuruh melihat," ungkapnya.
"Saya dan dokter rismon sudah punya satu kesimpulan bahwa itu tetap 99,99 palsu," tegas Roy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membantah pernyataan Roy Suryo terkait laporan polisi.
"Saya komentari dulu tentang LP, ini isu yang baru dibangun mas Roy Suryo. Jadi publik bisa mengikuti media, sejak awal kami sudah menyatakan laporan kami adalah (Pasal) 310, 311, 32 dan 35 IT," ucap Rivai.
"Jadi ini sesuatu yang sudah kita jelaskan berkali-kali, semua orang tahu, lalu sekarang dibangun isu baru seolah-olah kami tidak pernah menyatakan itu," tegasnya.