Tuntutan JPU Turun Drastis, Istri Terdakwa Penangkapan Burung di Baluran Pingsan di PN Situbondo
December 19, 2025 01:10 AM

 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sidang kasus penangkapan burung cendet dengan terdakwa Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (18/12/2025).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Aries Suharman Lubis dan Wakil Hakim I Gede Karang Anggayasa serta Mas Hardi Polo mengagendakan pembacaan replik atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Dalam replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Huda Hazamal, tuntutan untuk Masir sudah berubah. Dari sebelumnya 2 tahun menjadi 6 bulan.

Sebelum sidang dimulai, suasana berubah haru saat istri dan keluarga Masir mendekat untuk memeluk pria itu sambil menangis.

Istri Terdakwa Pingsan

Tidak hanya itu, istri Masir yaitu Suyati jatuh pingsan saat memeluk tubuh suaminya tersebut. Sehingga tubuhnya dibopong anak kandungnya ke kursi pengunjung PN Situbondo.

Meski diwarna suasana tangis haru keluarga terdakwa, namun sidang lanjutan kasus perkara penangkapan burung cendet di kawasan Hutan Baluran itu tetap digelar.

Dalam repliknya, JPU Huda Hazamal menjelaskan, pembelaan kuasa hukum terdakwa tidak menyentuh fakta secara keseluruhan.

"Terdakwa terbukti mengambil lima ekor burung cendet dan itu dapat merusak ekosistem di kawasan hutan Taman Baluran," kata Huda.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 40 B ayat 2 huruf b jonto pasal 33 ayat 2 huruf G Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Komservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sehingga, dalam replik itu JPU meminta majelis hakim tetap menjatuhkan pidana umum kepada terdakwa selama 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.

Menamggapi berubahnya tuntutan JPU, Masir tidak mau berkomentar. Sementara anak Masir, Rusmandi bersyukur karena tuntutan 2 tahun berubah menjadi 6 bulan. "Saya bersyukur, karena masih ada kemanusiaan di PN Situbondo ini," kata Rusmandi.

Kuasa hukum terdakwa Masir, Moh Hanif Hariyadi menilai perubahan tuntutan JPU itu sangat bagus karena JPU masih mengedepankan kepentingan kemanusiaan.

Tetapi ia mengaku tidak kaget dengan perubahan tuntutan yang dibacakan JPU. "Saya kira JPU telah menuntut seminimal mungkin," kata Hanif. 

Aksi Solidaritas PMII

Pertimbangan kemanusiaan itu pula yang membuat kalangan mahasiswa memberi atensi pada kasus kakek Masir. Dalam sidang itu, puluhan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo menggelar unjuk rasa.

Aksi itu untuk memberikan dukungan kepada Masir agar hukumannya diringankan. Aksi damai yang di halaman PN Situbondo itu mendapat pengamanan puluhan personel kepolisian.

Ketua Sekretariat PMII Sekolah Tinggi Islam Nurul Huda sekaligus koordinator aksi, Muhammad Hariri Huzaini mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kepedulian kepada rakyat kecil. "Demo ini kami lakukan telah melalui beberapa pertimbangan," kata Hariri.

Ia menegaskan, PMII tidak membenarkan pelanggaran yang telah dilakukan kakek Masir, namun ia berharap berharap penegak hukum mempertimbangkan kembali tuntutan untuk kakek itu.

"Karena jika berbicara kemanusiaan dan sosial, orang tua itu sudah 75 tahun jadi itu kami perjuangkan hari ini," katanya.

Ia menegaskan, PMII perlu melakukan pembelaan kepada Masir dan berharap ada keringanan putusan majelis hakim. "Kami sudah bersepakat akan mengawal hingga putusan dan memperjuangkan kakek Masir itu," pungkasnya. 

Pertimbangan JPU

Sementara JPU Huda Hazamal membenarkan adanya perubahan atau perbaikan tuntutan yang awalnya 2 tahun menjadi 6 bulan.

Menurut Huda, pihaknya telah menyampaikan pertimbangan asas putristik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Terkait penuntutan ini, sesuai petunjuk pimpinan maka keputusan diambil alih kejaksaan tinggi," kata Huda.

Selain asas putristik itu, kata Huda, perkara ini juga memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat serta mempedomani penyesuaian hukum pidana yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

"Atas petunjuk pimpinan dari Kejati Jatim, kemudian tuntutan berubah dari 2 tahun menjadi 6 bulan," tukasnya.

Hadi menegaskan, pasal yang dikenakan dalam perkara ini tetap dengan tuntutan minimal namun pihaknya memperhatikan keadilan dalam.masyarakat serta berpegang undang-undang penyesuaian hukum pidana.

"Dalam penyesuaian hukum pidana tersebut, ada penghapusan ancaman minimal pada ketentuan undang-undangnya. Jadi tuntutan pasal itu minimal 2 tahun. Sehingga kalau diterapkan tahun ini, maka kami hanya pelaksana," jelasnya.

Juru bicara PN Situbondo, Alto Antonio mengatakan, replilk dan duplik merupakan kewenangan jaksa dan tidak bisa diintervensi.

Namun, kata Alto, sejak adanya surat bupati, LSM dan beberapa pihak, maka nantinya akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. "Intinya nanti majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan dan seadil-adilnya," kata Alto. ****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.