Kajari HSU dan Kasi Intel Tersangka Pemeras Kepala Dinas, Kasi Datun Lolos OTT KPK di Amuntai HSU
December 20, 2025 08:52 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi berupa  pemerasan.

Hal itu seiring gelar perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor mereka Gedung Merah Putih Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Penetapan tersangka itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Amuntai HSU pada Kamis (18/12/2025).  

Baca juga: Sosok Kajari HSU Albertinus Napitupulu yang Kena OTT KPK di Amuntai Kalsel, Pernah Terjerat Suap

Tapi, sejauh ini baru Albertinus dan Aasis yang saat ini telah ditahan KPK. 

Sedangkan Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat OTT dan kini dalam pencarian. 

“KPK menetapkan TAR sebagai tersangka meski yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.  

"TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU diduga melarikan diri,” ucap Asep Guntur. 

"KPK mengultimatum agar TAR bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum," tegasnya. 

Peras Kepala Dinas

Lebih jauh, Asep Guntur membeberkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. 

Meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD.  

Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang. 

Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.  

Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna.  

Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.  

Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. 

"Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep. 

Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan.  

KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp 930 juta.

Kemudian dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp 140 juta. 

Barang Bukti Rp 318 Juta

Sementara itu, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.  

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Kajari HSU. 

"Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi," papar Asep. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.