TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha sepakat menaikkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026.
Dewan Pengupahan sepakat UMP Sulsel, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.
Secara presentasi naik naik 7,21 persen atau Rp 263.561 dari UMP 2025.
Sekretaris DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Andi Darwis memberikan catatan khusus kepada pemerintah.
Pengusaha disebutnya sudah bersepakat menaikkan UMP dengan presentase cukup tinggi.
Sehingga tugas pemerintah saat ini menjaga angka inflasi di Sulsel.
"lagi-lagi saya ingatkan, tidak ada gunanya pengusaha menaikkan daya beli pekerja kalau inflasi tetap tinggi. Mari kita jaga, awasi pemerintah. Jangan sampai keluar UMP, harga semakin naik," kata Andi Darwis yang mengenakan batik di Continent Centrepoint Hotel Panakkukang Makassar, Jl. Adhyaksa No. 15 pada Jumat (19/12/2025) malam.
Andi Darwis menyebut kenaikan UMP menjadi penyuntik kenaikan daya beli buruh.
Namun hal itu menjadi sia-sia, apabila harga bahan pokok ikut melejit imbas inflasi.
"Apa artinya naik (UMP) tadi kalau harga barang naiknya lebih tinggi dari UMP. UMP naik 7,21 persen, tapi kalau harga barang naik 20 persen. Masih ingat 2 tahun lalu. subsidi minyak goreng cap kita. Masuk bulan puasa harga 14 ribu jadi 17 ribu dekat lebaran 21 ribu, tidak turun-turun," sambungnya.
Buruh pun harus ikut mengawasi kinerja pemerintah dalam menjaga stabilitas inflasi.
Sebab besaran UMP saat ini sudah diselaraskan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Jangan pekerja hanya tuntut pengusaha naikan gaji, tapi tidak menuntut pemerintah jaga inflasi. Harus diseimbangkan. Tidak ada gunanya saya gaji banyak-banyak kalau inflasi tidak dijaga," kata Andi Darwis.
Hasil kesepakatan ini akan dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jayadi Nas ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Setelah itu, penetapan besaran UMP Sulsel akan ditandatangani Andi Sudirman.
"Malam ini langsung saya kirim hasilnya," kata Jayadi Nas.
Jayadi Nas memahami kesepakatan ini tetap akan menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak.
Namun, dirinya meyakini kesepakatan ini hasil dari proses diskusi antara pengusaha dan buruh.
"Saya paham dinamikanya, tapi tetap ada kesepakatan. Itulah demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Sulsel," ucap Kadisnakertrans Sulsel.
UMP Sulsel harus segera ditetapkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman sebelum 24 Desember mendatang.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz