TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mahakam Ulu 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Mahakam Ulu 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada akhir 2025.
Besaran UMK Mahakam Ulu 2026 diprediksi naik 5-10 persen.
Sebelumnya, UMK Mahakam Ulu 2025 ditetapkan sebesar Rp3,952,233.
Jika UMK Mahakam Ulu 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp4,1 juta ke Rp4,4 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• Update UMK Kutai Timur 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp4,2 Juta
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp197.612
nominal akhir Rp4.149.845
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp237.134
nominal akhir Rp4.189.367
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp276.656
nominal akhir Rp4.228.889
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp316.179
nominal akhir Rp4.268.412
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp355.701
nominal akhir Rp4.307.934
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp395.223
nominal akhir Rp4.347.456
• Update UMK Kutai Barat 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp5 Juta?
2021 = Rp3.348.000
2022 = Rp3.348.000 (tidak ada kenaikan)
2023 = Rp3.456.000 (naik Rp108.000 / 3,2 persen)
2024 = Rp3.700.000 (naik Rp244.000 / 7,1 persen)
2025 = Rp3.952.233 (naik Rp252.233 / 6,8 persen)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!