TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengungkap ada remaja 14 tahun berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat jadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga alami luka robek.
Remaja itu kini harus menjalani perawatan medis.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota.
Ipda Haris menjelaskan, pelapor menerima informasi dari kakak sepupunya sekitar pukul 23.00 WIB yang menyampaikan bahwa anak pelapor tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak akibat mengalami luka robek pada yang diduga akibat kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Setelah mengecek ke Rumah Sakit Bhayangkara, korban diketahui telah dirujuk ke Rumah Sakit Antonius. Pelapor kemudian mendatangi RS Antonius dan memastikan korban masih menjalani perawatan intensif oleh tim medis," ujar Ipda Haris pada konferensi pers di Mapolresta Pontianak pada Kamis 18 Desember 2025.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
• Polresta Pontianak Siagakan 8 Pos PAM dan 1 Pos Terpadu untuk Pengamanan Nataru
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak bersama Piket Pamapta serta Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian saksi.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial WC (22), awalnya ia bersama beberapa rekannya tengah duduk di pinggir Jalan Johar, tepatnya di lokasi penjualan teh es.
Tiba-tiba, tiga laki-laki datang mengendarai sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan mengejar mereka.
Saksi bersama rekannya kemudian berlari berpencar untuk menyelamatkan diri.
Mendengar kabar tersebut, pelaku keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda berwarna hitam.
Saat berada di depan Gang Belibis, saksi menunjukkan kepada pelaku tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengejaran.
"Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengejar salah satu korban sambil membawa pisau," jelas Ipda Haris.
Pelaku diduga mengayunkan pisau ke arah korban berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan belakang.
• PT Angkasa Pura Indonesia Buka Posko Terpadu Lebih Awal di Bandara Supadio Pontianak jelang Nataru
Sekitar pukul 14.50 WIB pada hari yang sama, personel Jatanras bersama tokoh masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melukai korban menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Ipda Haris.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!