TRIBUNTRENDS.COM - Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak awal di Pengadilan Agama Bandung.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu (17/12/2025) bukan hanya menjadi titik awal proses hukum, tetapi juga membuka ruang harapan akan jalan damai melalui mekanisme mediasi.
Di tengah sorotan publik, kondisi Ridwan Kamil pasca gugatan tersebut akhirnya disampaikan oleh pihak kuasa hukumnya, sekaligus menyinggung peluang pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Baca juga: Takdir yang Sudah Diatur? Mengenang 3 Syarat Mutlak Ibunda Atalia Praratya untuk Calon Mantunya
Sidang Perdana Digelar, Mediasi Jadi Fokus Utama
Sidang perdana perkara cerai ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muslim.
Agenda utama persidangan meliputi pemeriksaan dokumen kuasa hukum serta penjelasan mengenai tahapan mediasi yang wajib ditempuh oleh kedua belah pihak.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempersilakan pihak penggugat dan tergugat untuk segera berkoordinasi dengan mediator guna menyusun jadwal mediasi yang akan datang.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 21 Januari 2026, sembari menunggu hasil dari proses mediasi yang akan dijalani.
Hakim Harapkan Perdamaian
Majelis hakim turut menyampaikan harapan besar agar proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian,” ungkap hakim dalam persidangan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa jalur damai masih menjadi prioritas dalam perkara yang menyangkut hubungan keluarga tersebut.
Baca juga: Strategi Cerdik Ridwan Kamil Taklukan Hati Mertua Sebelum Diceraikan Atalia: Pura-Pura Bantu Masak
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ridwan Kamil
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu penjadwalan resmi mediasi yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wenda juga mengungkap kondisi terkini kliennya pasca gugatan cerai tersebut diajukan.
“Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik,” kata Wenda.
Menurutnya, Ridwan Kamil saat ini berusaha menjalani seluruh proses dengan sikap kooperatif dan tenang.
Peluang Gugatan Dicabut Masih Terbuka
Masih dalam keterangannya, Wenda Aluwi menyinggung kemungkinan bahwa gugatan cerai tersebut masih bisa dicabut oleh Atalia Praratya selaku penggugat.
Ia menjelaskan, secara hukum, pencabutan gugatan dimungkinkan selama perkara belum diputuskan oleh majelis hakim.
“Masih ada kemungkinan itu karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat itu berhenti.
Memang begitu hukum acara, kita doakan yang terbaik untuk para pihak,” ujarnya.
Namun demikian, Wenda menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut gugatan sepenuhnya berada di tangan Atalia Praratya.
Keputusan Ada di Tangan Atalia Praratya
Wenda menekankan bahwa Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mencabut perkara tersebut.
“Itu tanyanya ke ibu Atalia. Kan yang menggugat ibu Lia, kan tidak bisa Pak Ridwan Kamil, harus dari Bu Lia,” ucapnya.
Dengan demikian, kelanjutan atau penghentian gugatan sepenuhnya bergantung pada keputusan penggugat.
Baca juga: Terbongkar Cara Ridwan Kamil Dekati Atalia Praratya Sebelum Digugat Cerai, Pura-Pura Kasih Kerja
Nama Lisa Mariana Masuk Materi Gugatan
Di sisi lain, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap secara rinci isi gugatan cerai yang diajukan.
Ia menyebutkan bahwa materi gugatan perceraian bersifat privat dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku.
Karena di pasalnya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” tegas Debi.
Isu Lisa Mariana Tak Bisa Diungkap Detail
Meski demikian, Debi mengakui bahwa nama Lisa Mariana, yang selama ini ramai dikaitkan dengan isu rumah tangga Ridwan Kamil, memang tercantum dalam materi gugatan.
Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka detail lebih jauh terkait hal tersebut.
“Kalau terkait LM itu sudah masuk materi gugatan. Tentunya kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” ujarnya.
Debi menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin memperluas spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Fokus Jalani Proses Hukum dan Jaga Kehormatan
Menurut Debi, fokus utama Atalia Praratya saat ini adalah menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menjaga kehormatan kedua belah pihak.
“Kalau tuntutan sendiri, tentunya Bu Atalia hanya menyampaikan agar saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” katanya.
***