TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), mendadak menjadi sorotan.
Hal itu terjadi setelah aktor tersebut menyampaikan pengakuan mengejutkan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Ammar Zoni mengklaim dirinya bersama empat terdakwa lain mengalami penganiayaan saat proses penyidikan.
“Kita berlima di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Gorontalo Hari Ini Jumat 19 Desember 2025
Awal Kasus
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi anggota Polri, Arif Budiyanto, yang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.
Menurut Arif, kasus bermula dari informasi petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025, ketika dua warga binaan diamankan karena kedapatan narkotika.
Barang bukti sabu kemudian diserahkan ke polisi dan dikembangkan hingga mengarah kepada Ammar Zoni.
Adu Argumen di Persidangan
Saat dimintai keterangan, Ammar Zoni mempertanyakan kepada Arif apakah ada kekerasan dalam pemeriksaan.
Arif menegaskan tidak ada penyetruman maupun pemukulan.
Namun Ammar Zoni bersikeras, bahkan menyinggung akan menghadirkan rekaman CCTV sebagai bukti.
“Tidak ada penyetruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima bisa bersaksi. Kami minta CCTV dihadirkan, karena di situ ada rekaman,” tegas Ammar Zoni.
Meski dicecar dengan pertanyaan, Arif tetap pada keterangannya bahwa tidak ada kekerasan dilakukan polisi.
Permintaan Ammar Zoni
Ammar Zoni kemudian meminta hakim menghadirkan rekaman CCTV dari Rutan Salemba yang diyakini merekam proses pemeriksaan.
“Makanya kami meminta CCTV dihadirkan, karena tidak mungkin tidak ada rekaman,” ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.
Dua orang saksi merupakan penjaga rumah tahanan (Rutan) dan sisanya adalah polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di dalam Rutan.
Para saksi yang dihadirkan menyampaikan keterangan kronologi terungkapnya transaksi Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.
Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan.
Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum dalam peredaran narkotika.
Perbuatan tersebut meliputi menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa menyebut, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)