TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, menangkap pengedar minuman keras (miras) lokal jenis sopi dan memusnahkan puluhan liter sopi.
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi, mengatakan penangkapan terjadi di Kampung Porum, Distrik Fakfak Barat, 29 November 2025 sekira pukul 12.30 WIT
Tersangka kasus tindak pidana peredaran miras lokal tersebut berinisial VT (57).
"Mulanya pada hari itu, pukul 10.45 WIT, anggota Satresnarkoba Polres Fakfak, menyelidiki penjualan miras di Kampung Porum Distrik Fakfak Barat," kata Johan Eko Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Saat operasi itu, para personel mengamankan seseorang di tepi jalan.
"Orang tersebut sedang menenteng 6 kantong plastik ukuran sedang yang berisikan minuman sopi," katanya.
Setelah ditanya petugas, orang itu mengaku membeli minuman sopi dari warga berinisial VT.
Baca juga: Pengendalian Miras di Manokwari Perlu Regulasi Pengarah dan Edukasi Berkelanjutan
"Kami membawa orang tersebut beserta minuman sopi 6 plastik bening ukuran sedang ke rumah VT," ujar Johan Eko Wahyudi.
Polisi pun bertemu VT. Saat dikonfirmasi petugas, VT mengaku menjual minuman sopi.
"Kami langsung menggeledah rumah VT dan menemukan sopi yang lain ia simpan," katanya.
Petugas menemukan minuman sopi dalam 9 jerigen ukuran 30 liter dan 1 plastik bening ukuran sedang.
"Kami juga menemukan 1 jerigen ukuran 20 liter berisikan air sagu sebagai bahan baku pembuatan minuman sopi," kata Johan Eko Wahyudi.
Setelah itu, polisi mengamankan VT dan minuman sopi sebagai barang bukti.
Baca juga: Jelang Nataru, Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Miras dan Batasi Operasional Tempat Hiburan
"VT mengaku memproduksi minuman sopi di hutan Kampung Porum," ucapnya.
Petugas sempat mengecek ke hutan yang disebut VT, namun ternyata tempat pembuatan sopi itu sudah dibongkar.
Sesudah pemeriksaan di lokasi selesai, Satresnarkoba Polres Fakfak membawa VT dan barang bukti ke kantor polisi.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Saudara VT dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 135 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Johan Eko Wahyudi.