BP3MI Minta Masyarakat Waspadai Praktik Calo PMI Ilegal yang Manfaatkan Situasi Pascabencana Aceh
December 19, 2025 10:03 AM

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai praktik percaloan Pekerja Migran Indonesia (PMI--sebelumnya TKI) ilegal yang kemungkinan akan memanfaatkan situasi pascabencana.

Peringatan ini menyoroti kerentanan yang tengah dihadapi masyarakat Aceh yang baru tertimpa musibah. Sehingga kondisi itu dinilai menjadi peluang dan sasaran empuk bagi calo PMI ilegal untuk mengiring dan mengiming-imingi masyarakat agar mau diajak menjadi pekerja di luar negeri, hanya bermodalkan paspor dan biaya pemberangkatan.

"Calo ilegal sering menjanjikan proses yang cepat dan mudah untuk bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Tapi, hal itu justru sangat berisiko dan dapat menyebabkan masalah serius di kemudian hari, mulai dari perdagangan manusia sampai tidak ada jaminan sosial dan keselamatan bagi PMI yang berangkat secara ilegal tersebut," kata Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, dalam acara Media Talk Migrant, bertema 'Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Provinsi Aceh', Kamis (18/12/2025). 

Meski sejauh ini belum ada kasus atau temuan. Tapi, katanya,  praktik percaloan PMI ilegal yang dilakukan oknum-oknum calo ilegal itu sering terjadi dan itu dilakukan oleh orang-orang dekat dan dikenal. 

Praktik percaloan PMI ilegal itu sudah terjadi secara massif dan terorganisir dan memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang bingung dengan keadaannya yang tertimpa musibah, karena harus kehilangan harta benda dn penghasilan. Sehingga, situasi-situasi seperti inilah yang justru akan dimanfaatkan oleh oknum calo PMI ilegal.

Karena itu, ungkap Siti Rolijah, demi memastikan keamanan dan legalitas proses penempatan kerja di luar negeri, BP3MI Aceh menyarankan masyarakat, terkhusus para calon pekerja yang berniat berangkat ke luar negeri sebaik-baiknya mengikuti pemberangkatan melalui prosedur resmi.

Masyarakat dapat memverifikasi informasi lowongan kerja dan prosedur penempatan melalui situs resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan panduan yang sah.

"Unit pelayanan publik BP3MI Aceh saat ini ada 4 lokasi. Pertama Kantor BP3MI Aceh di Jalan Soekarno-Hatta, No 11 Gampong Lam Ara, Banda Aceh. Lalu, P4MI Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Kompleks Perkantoran Aceh Tamiang. Lalu, ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Aceh Besar serta di Bandara Sultan Iskandar Muda. Datang dan tanyakan informasi sejelas-jelasnya," katanya.

Ia mengaku miris adanya PMI ini berangkat dengan jalur ilegal melalui jasa calo. Karena, hal yang paling dikhawatirkan akan berdampak tidak baik bagi PMI selama bekerja di luar negeri. "Pekerja Migran yang berangkat jalur resmi ada paspor, visa, perjanjian kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak ada salh satu di antara dokumen itu, bisa dipastikan ilegal," ungkap Siti.

Ia menggambarkan bagaimana kasus-kasus PMI ilegal yang selama ini terjadi di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Para PMI-PMI itu ungkapnya berangkat secara ilegal. Karena sebutnya, negara-negara itu tidak ada perjanjian kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Indonesia.

"Baru-baru ini ada lima kasus yang terjadi di Kamboja dan menimpa lima PMI ilegal di sana. Empat sudah dilepas, dan satu orang masih tertahan. Kalau terkena masalah begini, paling kita hanya bisa berkoordinasi dengan hotline KBRI dan mitra yang ada di luar negeri. Tapi, kalau pemberangkatannya secara resmi, kita bisa langsung melacak keberadaan PMI resmi itu ketika bermasalah dan akan diadvokasi penuh dan BP2MI hingga selesai," demikian Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah.(mir)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.