TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo (SP) menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas, Yogyakarta, Kamis kemarin (18/12/2025).
Sidang dimulai pukul 10 dan berakhir pukul 11.30. Sidang perdana dipimpin oleh hakim ketua Melinda Aritonang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman setebal 24 halaman tersebut terungkap sejumlah nama mulai dari eksekutif hingga legislatif.
“Namun dalam surat dakwaan JPU tersebut tidak terungkap aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar tersebut,” kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo
Kamba menyampaikan, selain tidak terungkap aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dalam surat dakwaan dakwaan JPU sama sekali tidak menyebut nama Harda Kiswaya yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.
“Proses persidangan masih cukup panjang sehingga Jogja Corruption Watch berharap dalam pembuktian nantinya JPU maupun majelis hakim dapat mengungkap selain aliran dana juga mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (hda)