SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel), berharap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sampai mengguncang dunia usaha dan tetap dapat dipenuhi oleh para pengusaha.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, menanggapi UMP Sumsel 2026, Jumat (19/12/2025).
UMP Sumsel 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebesar Rp3.942.963.
Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 untuk sembilan sektor ditetapkan di atas Rp 4 juta.
Baca juga: Gubernur Herman Deru Tetapkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3.942.963
Menurut dia, kenaikan UMP telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mengacu pada ketentuan serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Tentu dalam mencari angka itu ada rujukan dasar berupa peraturan, jadi tidak datang dari langit,” kata Sumarjono.
Ia berharap kenaikan sebesar 7,10 persen tersebut dapat menjawab kondisi ekonomi di Sumsel, khususnya aspirasi dari kalangan buruh.
“Dari serikat pekerja dan buruh juga sudah menyampaikan bahwa angka ini moderat, tentu hal itu kita hargai,” katanya.
Terkait kondisi dunia usaha di Sumsel, Sumarjono menyebut tidak ada sektor yang menghadapi tekanan serius dalam memenuhi ketentuan upah minimum. Namun, tantangan implementasi UMP masih dirasakan oleh pelaku usaha berskala kecil yang jumlahnya relatif banyak di Sumsel.
“Persoalannya ada di usaha skala kecil, bagaimana implementasinya. Itu yang perlu diselesaikan ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi perusahaan berskala besar dengan kondisi bisnis yang sudah stabil, ia menegaskan agar tetap patuh terhadap ketentuan UMP yang berlaku.