Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan terhadap lima petani di Bengkulu Selatan saat bentrok warga dan karyawan PT ABS di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin 24 November 2025 lalu.
Kepolisian mengungkap asal-usul serta jenis senjata api ilegal yang digunakan tersangka AH (Karyawan PT ABS), termasuk bagaimana senjata tersebut diperoleh dan status kepemilikannya.
Diketahui, Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AH (Karyawan PT ABS) terkait kepemilik senjata api (senpi) saat penembakan lima orang petani Pino Raya, pada Senin 24 November 2025 lalu.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan didampingi Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Berlan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Iptu M Akhyar di halaman Mapolres Bengkulu Selatan, Jumat (19/12/2025).
Senjata api jenis Revolver tersebut digunakan AH untuk menembak lima orang warga saat terjadi keributan di wilayah PT ABS di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami menetapkan bahwa saudara AH (Karyawan PT ABS) dari status saksi menjadi tersangka. Kemudian akan dilanjutkan tahap penyidikan,” ujar Kapolres Awilzan saat riles kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa senjata api yang digunakan AH dan sudah dilakukan pemeriksaan ahli terhadap senjata bahwa senjata ini hasil pabrik dan dari ahli perizinan mengatakan senjata ini tidak berizin.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis Revolver warna silver dengan merk 38 smith dan wesson springfield mas (S. & W. SPL), empat butir slongsongan peluru S. & W 38 SPL yang sudah terpakai, satu butir selongsongan peluru R. P 38 SPL yang sudah terpakai.
Tersangka AH dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Berbahaya (BPK) mengatur barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
Ketegangan bermula ketika warga meminta pihak perusahaan untuk menghentikan penggusuran lahan yang masih berstatus sengketa.
Namun, permintaan tersebut diabaikan dan pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitas penggusuran dengan alat berat, sehingga memicu kemarahan warga di lokasi.
Kejadian semakin panik setelah lima petani mengalami luka tembak yang diduga dilakukan aparat keamanan perusahaan kelapa sawit.
Baca juga: Belum Ditahan Polisi, Begini Kondisi Terkini AH Tersangka Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
Kini kondisi terkini para korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah, Bengkulu Selatan.
Menurut keterangan saksi, tembakan dilepaskan oleh petugas keamanan perusahaan bernama Ricky.
Tembakan pertama langsung diarahkan ke dada korban tanpa ada tembakan peringatan, membuat warga yang berada di sekitar lokasi terkejut dan panik.
Saksi menyebut setelah Buyung tumbang, Ricky bukannya berhenti, melainkan diduga melarikan diri sambil menembak membabi buta ke arah belakang.
Rentetan tembakan itu kemudian mengenai empat petani lainnya.
Salah satu korban, Edi Susanto, menceritakan detik-detik penembakan tersebut setelah dibawa penanganan di RSUD Manna.
“Ricky orang PT melakukan enam tembakan. Yang pertama langsung ke dada Buyung, tidak ada tembakan peringatan. Tembakan kedua meleset. Tembakan ketiga kena saya di bagian rusuk bawah, jaraknya sekitar dua meter,” ujar Edi, Senin (24/11/2025).
Dengan adanya kejadian ini, Edi mengatakan warga yang marah langsung menyerbu kawasan PT, menuntut pertanggungjawaban atas tindakan brutal tersebut.
Klarifikasi perusahan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terkait insiden penembakan 5 petani oleh pihak keamanan, pada pada Senin 24 November 2025.
Pihak perusahaan mengaku, saat insiden itu bukan hanya 5 petani menjadi korban, namun Ricki dari pihak perusahaan yang diduga pelaku penembakan, kini dalam kondisi kritis dan telah dibawa ke Rumah Sakit Bahyangkara Bengkulu untuk mendapat penanganan.
Diketahui menurut informasi awal yang beredar, sebelum melepaskan tembakan, Ricki diduga dibacok terlebih dahulu saat pertikaian di area perusahaan.
Ia disebut mengalami sekitar 12 luka bacokan. Dalam kondisi terluka berat, ia kemudian diduga menembakkan senjata api ke arah korban lainnya.
Manager PT ABS Pino Raya, Bengkulu Selatan Suribakti Damanik mengungkapkan, kejadian bermula saat warga meminta untuk menghentikan alat berat yang digunakan untuk perbaikan jalan perkebunan yang telah diklaim memilik Hak Guna Usaha (HGU) seluas 444 hektare.
“Kita ingin melakukan perbaikan jalan itu untuk mempermudah mengangkut buah yang sebelumnya masih menggunakan ojek,” ujar Suribakti saat memberikanan keterengan di kantor PT ABS, Rabu (26/11/2025).
Kejadian semakin memanas setelah warga mendatangi alat berat untuk menghentikan aktivitas perbaikan jalan tersebut.
Sehingga warga mulai menyerang dan dirinya saat itu setelah diserang sempat terjatuh karena berada di posisi tebing dan langsung melarikan diri.
Tidak lama dirinya mendengar suara tembakan dilokasi kejadian dan melihat Ricki yang merupakan Asisten Pengamanan sekaligus Humas PT ABS juga berlari untuk menghindari kejaran warga yang telah menyerang mereka.
“Saya saat itu berada dilokasi mendengar suara ledakan saya muncul tanya ini siapa yang membawa senjata, namun untuk kondisi disana saya tidak mengatahui pasti lagi karena sudah lari untuk menyelamatkan diri,” ungkap Suribakti.
Ia menegaskan, penyerangan terjadi pertama itu sudah dari masyarakat yang menolak untuk perbaikan jalan.
"Tapi untuk kronologi dan kepemilikan senjata api untuk saat ini belum diketahui dapatnya dari mana. Kami dari pihak perusahaan tidak menyediakan senjata api (pistol), jadi untuk kepemilikan senjata kami tidak mengetahui,” kata Suribakti ketika itu.