OTT KPK di Amuntai HSU Jadi Alarm, Habib Aboe Bakar Tegaskan Kejagung Sedang Bersih-Bersih
December 19, 2025 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - OTT KPK di AmuntaiKabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat, (19/12/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa OTT tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum di daerah, sekaligus menepis isu adanya konflik antar-lembaga penegak hukum.

“Tidak ada KPK versus Kejaksaan. Ini murni kerja profesional. Jaksa Agung sendiri sedang bersih-bersih. Kalau ada yang kotor-kotor, sapu saja,” tegas Habib Aboe kepada wartawan.

Ia menyebut, OTT KPK di HSU telah menimbulkan efek psikologis dan kewaspadaan di daerah lain di Kalimantan Selatan. Karena itu, Komisi III DPR RI mengingatkan jajaran Kejaksaan agar tetap menjaga kekompakan, dedikasi, mentalitas, dan integritas positif.

Baca juga: Sosok Jaksa yang Kabur Saat OTT KPK di Amuntai HSU Kalsel, Pegang Berbagai Jabatan di Kejaksaan

“OTT ini tentu membuat suasana menjadi tegang. Maka integritas harus dijaga betul-betul, jangan sampai lengah,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kejari HST, Habib Aboe juga menyoroti pelaksanaan Restorative Justice (RJ) agar dijalankan sesuai ketentuan tanpa praktik menyimpang, serta penegakan hukum yang tegas di bidang narkotika.

“Kalau narkoba, jangan bersahabat. Terhadap pengedar harus tegas, bahkan lebih keras, tapi tetap sesuai undang-undang,” katanya.

Selain itu, pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu fokus pembahasan, mengingat kasus korupsi di tingkat desa masih kerap terjadi dan berpotensi memicu OTT serupa.

“Dana Desa ini harus dijaga. Jangan sampai ada kepala desa yang merasa uang itu milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST Aditya Rakatama menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan kebijakan pencegahan dari Kejaksaan Agung melalui aplikasi Jaga Desa sebagai upaya deteksi dini dan mitigasi risiko penyalahgunaan Dana Desa.

“Melalui aplikasi Jaga Desa, kami bisa memonitor penggunaan Dana Desa dan memberi pendampingan agar tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Albertinus Napitupulu Kena OTT KPK di Kalsel, Sebelum Jadi Kajari HSU Capai Rp 1,2 M

Terkait pelaksanaan Restorative Justice, Kajari HST menegaskan komitmen untuk mempertahankan prestasi Kejari HST sebagai juara nasional RJ, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Jika perkara memenuhi syarat RJ, maka kita laksanakan sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memidanakan, tapi memulihkan kondisi seperti semula,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.