POS-KUPANG.COM - Pemerintah menetapkan Subsidi Bunga KUR 2025 sebesar Rp 38,28 Triliun.
Dari target tersebut, sudah terealisasi Rp 26 Triliun per November 2025.
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mencatat realisasi tersebut setara dengan 67,9 persen dari pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan.
Kemenkeu juga mencatata penyaluran KUR 2025 secara keseluruhan juga terus menunjukkan peningkatan.
Hingga akhir November 2025, Kemenkeu mencatat realisasi penyaluran KUR 2025 mencapai Rp 250,8 triliun atau telah mencapai 87,7?ri pagu yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 287 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 4,2 juta debitur yang menerima KUR 2025 dengan tingkat suku bunga pinjaman yang relatif rendah, yakni sebesar 6 % .
Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 100 Juta Bisa Diangsur 60 Bulan, Cek Cicilannya
Selisih bunga komersil dengan suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada pelaku UMKM itu yang ditanggung oleh pemerintah melalui APBN .
“Sementara selisih bunganya dibayar oleh APBN. Dan tentu, ini akan bergulir terus. Untuk pembayaran tagihan subsidi, ini akan terus kita lakukan sesuai dengan realisasi dari KUR-nya itu sendiri,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (18/12/2025).
Apa itu KUR?
KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, sebuah program pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pembiayaan modal kerja atau investasi dengan bunga rendah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produktif yang layak namun belum memiliki agunan yang cukup.
KUR disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan pemerintah untuk mendorong pengembangan usaha, peningkatan pendapatan, dan penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: KUR BRI Desember 2025, Cek Tabel Angsuran dan Cara cicilan Plafon Pinjaman Rp 100 Juta Beserta Tenor
Jenis-jenis KUR dan Kriteria Penerimanya
Pemerintah terus berinovasi dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam rangka menjangkau lebih banyak penerima manfaat, KUR hadir dengan berbagai jenis dan kriteria penerima yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha, mulai dari skala mikro hingga kelompok usaha besar. Dengan adanya variasi ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat berkembang dan mendorong perekonomian nasional.
Untuk mengajukan kredit ini terdapat jenis-jenis kriteria penerima KUR yang diatur di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
KUR Super Mikro adalah program kredit yang dirancang untuk pelaku usaha mikro dengan skala bisnis yang sangat kecil dan baru memulai usahanya. Kredit ini cocok bagi mereka yang belum pernah menerima KUR dan tidak dibatasi oleh lamanya pendirian usaha.
Jumlah pinjaman: Mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 100 juta.
Persyaratan utama:
Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
Menyerahkan dokumen agunan.
Jangka waktu:Maksimal 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Grace period ditentukan oleh penilaian Penyalur KUR.
Baca juga: Sisa Kuota Menipis,Simak Cara Ajukan KUR BRI Desember 2025: Pinjam Rp20 Juta Cicilan Mulai 50 Ribuan
2. KUR Mikro
KUR Mikro adalah jenis kredit yang ditujukan bagi usaha mikro dengan skala bisnis yang lebih stabil dan telah berjalan minimal 6 bulan. Program ini memberikan pinjaman dengan jumlah lebih besar dibandingkan KUR Super Mikro.
Jumlah pinjaman: Di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Persyaratan utama:
Usaha harus produktif dan layak dibiayai, serta telah berjalan minimal 6 bulan.
Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah berjalan minimal 3 bulan.
Jangka waktu:Maksimal 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
3. KUR Kecil
KUR Kecil ditujukan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki usaha lebih berkembang dan membutuhkan modal yang lebih besar untuk memperluas bisnis. Kredit ini memberikan plafon yang lebih tinggi dan persyaratan yang lebih ketat.
Jumlah pinjaman: Di atas Rp 100 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
Persyaratan utama:
Usaha harus produktif, layak dibiayai, dan telah berjalan minimal 6 bulan.
Jangka waktu:Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit yang diberikan untuk membantu pekerja migran dalam menutupi biaya penempatan kerja mereka di luar negeri, dengan plafon hingga Rp 100 juta.
Jumlah pinjaman: Maksimal Rp 100 juta.
Persyaratan utama:
Penerima adalah pekerja migran Indonesia yang sedang ditempatkan.
Jangka waktu:Sesuai dengan masa kontrak kerja, namun tidak melebihi 3 tahun.
5. KUR Khusus
KUR Khusus adalah program yang dirancang untuk usaha kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster, dengan fokus pada komoditas unggulan seperti perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya. Kredit ini diberikan kepada kelompok usaha dengan plafon yang lebih tinggi.
Jumlah pinjaman: Maksimal Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.
Subsidi Bunga:
KUR Super Mikro: Hingga Rp 10 juta.
KUR Mikro: Di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
KUR Kecil: Di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Persyaratan utama:Kelompok usaha dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, dengan mitra usaha.
Usaha yang dijalankan harus dalam sektor perkebunan, peternakan, perikanan, industri UMKM, atau sektor produktif lainnya.
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
Jangka waktu:Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR. (*)