Alasan Penyidik Menetapkan Bripka AS Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM
December 19, 2025 01:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Probolinggo - Alasan sebenarnya penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Bripka AS anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang ( UMM), Faradila Amalia Najwa (FAN).

Status tersangka diberikan kepada Bripka AS setelah mendapat pemeriksaan intensif dari sejak ditangkap, Selasa (16/12/2025).

Penyidik baru menetapkan Bripka AS sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025) atau sehari setelah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap alasan memberikan status hukum kepada Bripka AS.

Yakni berdasar sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripka AS dan dua ponsel milik korban.

Keterangan enam orang saksi yang telah diperiksa juga jadi salah satu faktor polisi menetapakan Bripka AS sebagai tersangka.

"Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban. Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (18/12/2025) dikutip dari Surya. 

Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya. "Kan masih berproses," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. 

Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik, Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS. Serta dua ponsel milik korban. 

"Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka," jelasnya. 

Kemudian, saat disinggung mengenai alat bukti CCTV, Jules dapat mengungkapkannya, karena masih menjadi materi pengembangan penyelidikan polisi. Termasuk, mengenai hasil autopsi terhadap korban. 

"Sejauh ini karena masih berproses ya proses penyidikan sedang sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengerjaan maupun barang bukti lain yang telah dilakukan kami," katanya. 

Jules mengungkapkan, Bripka AS bakal menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu kemudian disusul proses hukum pelanggaran Etik Polri. 

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses," pungkasnya. 

Ditangkap saat Tengok Jenazah Korban di RS Bhayangkara

Bripka AS menjadi tersangka pertama dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa (FAN) di saat pihak Polda Jatim menyebut tengah memburu pelaku lain saat ini.

Kasus pembunuhan ini bisa terungkap dengan cepat, mengingat Bripka AS ditangkap hanya dalam hitungan jam sejak jasad korban ditemukan di sungai Pasuruan pada Selasa (16/12/2025).

Menariknya, Bripka AS ditangkap tim Jatanras Polda Jatim saat ia mendatangi RS Bhayangkara Watukosek, Sidoarjo untuk menjenguk dan mengurus jenazah korban.

Penangkapan Bripka AS sebagai terduga pelaku pembunuhan saat itu menjadi kejutan.

Bukan hanya karena sosoknya yang merupakan seorang penegak hukum, sebagai anggota Polsek Krucil, Probolinggo, status Bripka AS sebagai kakak ipar korban juga jadi kondisi yang tak terduga sebelumnya.

Sopir keluarga korban, Samsul mengungkap jika Bripka AS langsung diringkus karena didapati rekaman video CCTV dari sekitar lokasi penemuan jasad korban diketahui adanya mobil Triton milik Bripka AS.

Samsul menyebut rekaman CCTV menangkap moment di mana mobil Mitsubishi Triton warna merah dop mondar mandir di sekitar lokasi penemuan jasad korban di Pasuruan.

Sementara banyak pihak mengetahui jika mobil milik Bripka AS identik dengan mobil dalam rekaman video itu.

"Di rekaman CCTV yang tak jauh dari lokasi korban ditemukan itu menampilkan ada mobil tryton double kabin warna merah dop yang mondar mandir. Mobil itu memang milik yang bersangkutan karena dibelikan oleh abah (Ayah korban)," terang Samsul, Rabu (17/12/2025) .

Meski telah diringkus dan diperiksa sejak Selasa (16/12/2025), polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025) .

Di sisi lain, polisi juga menyatakan tengah memburu pelaku lain dalam kasus ini.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.