Raker Kepala Kampung 2025, Wabup Fakfak Tekankan Transparansi Dana Desa
December 20, 2025 01:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, menekankan soal transparansi dana desa dalam Rapat Kerja (Raker) Kepala Kampung Tahun 2025.

Keberhasilan pembangunan daerah, ucapnya, sangat ditentukan oleh kinerja dan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Ia menyebut kampung berdaya adalah kampung yang mampu mengenali potensi lokal, mengelola sumber daya secara bijak, dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap proses pembangunan.

"Kemandirian kampung tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang diterima," kata Donatus Nimbitkendik saat membuka Raker Kepala Kampung Tahun 2025 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (20/12/2025).

Kemandirian kampung, ucapnya, diukur dari kemampuan aparatur kampung merencanakan program yang tepat sasaran, mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta menghadirkan inovasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Aparat Kampung di Fakfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp528 Juta

Ia menekankan bahwa tahun 2025 strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan kampung di Kabupaten Fakfak.

"Dana kampung harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi kampung," ujar Donatus Nimbitkendik.

Ia menyampaikan empat poin penting yang harus menjadi perhatian semua kepala kampung.

"Pertama, pengelolaan dana kampung wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kedua, kepala kampung diminta memperkuat pelayanan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi.

Ketiga, menjaga stabilitas sosial dan keamanan kampung dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, serta semangat persaudaraan yang menjadi ciri khas masyarakat Fakfak.

Keempat, kepala kampunh mendukung visi pembangunan Kabupaten Fakfak melalui kerja nyata, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.

Donatus juga mengingatkan desa atau kampung memiliki otonomi yang lebih luas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: Rincian Dana Desa di Teluk Bintuni, Ini Daftar 34 Desa yang Tembus Rp1 Miliar

"Kewenangan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel," ucap Donatus Nimbitkendik.

Kewenangan yang besar, ucapnya, juga membawa konsekuensi besar.

"Pengelolaan keuangan kampung harus penuh kehati-hatian apalagi masyarakat semakin kritis dalam mengawasi pembangunan," ujarnya.

Ia menegaskan, kepala kampung, sekretaris, Baperkam, hingga seluruh pemangku kepentingan di kampung merupakan ujung tombak pemerintahan sekaligus garda terdepan dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

"Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah kabupaten, distrik, dan kampung," katanya.

Rapat kerja tersebut mengusung tema "Program Kampung Berdaya, Menuju Kampung Mandiri yang Membara" di mana mencerminkan komitmen bersama membangun kampung tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek dan motor penggerak pembangunan itu sendiri.

Ia berharap rapat kerja itu menjadi ruang diskusi, evaluasi, dan perumusan langkah strategis guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung di Kabupaten Fakfak,.

Raker Kepala Kampung se-Kabupaten Fakfak Papua Barat ini diikuti oleh 142 kepala kampung yang tersebar 16 distrik.(*) 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.