Dewan Pengupahan Kabupaten Sepakati Tiga Variabel Penghitungan UMK Malinau 2026, Tunggu Penetapan
December 20, 2025 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau 2026, Kalimantan Utara, telah menyepakati tiga variabel penghitungan.

Tiga variabel inti dalam penghitungan UMK Malinau 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan 49/2025.

Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Malinau, Ferry Runutuwene, menjelaskan telah memperoleh kepastian angka dari variabel.

Ini diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan bersama 12 perwakilan unsur Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau.

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Adu Data Soal Nilai, Pembahasan UMK Malinau 2026 Alot

"Pedoman kita PP yang baru saja diteken presiden, PP Pengupahan Nomor 49 Tahun 2025. Ada tiga variabel, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau nilai alpha. Itu sudah disepakati nilainya," ujar Ferry Runutuwene, Sabtu (20/12/2025).

Ferry Runutuwene menjelaskan, serupa dengan PP Pengupahan lama, dari tiga variabel, dua variabel ditentukan berdasarkan perkembangan ekonomi daerah.

Data-data ini diperoleh dari data statistik BPS untuk nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Malinau.

Sementara nilai alpha ditentukan hasil dari negosiasi antara unsur pekerja dan pengusaha.

"Nilainya sudah disepakati, selanjutnya ini akan direkomendasikan kepada Bupati untuk kemudian kita hitung dan tetapkan," katanya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Penyesuaian UMK Malinau 2026 Berdasarkan PP 49/2025

Adapun nilai yang disepakati bersama adalah sebagai berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi: 3,55 persen
  • Inflasi: 2,86 persen
  • Indeks tertentu (alpha): 0,65 poin

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.