Grid.ID - Ridwan Kamil dan Atalia Praratya jalani mediasi di luar pengadilan. Kuasa hukum sebut keduanya sepakat untuk berpisah.
Keretakan rumah tangga antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Keharmonisan keduanya yang selalu terlihat di layar kaca kini terancam kandas.
Tak sedikit yang mengaitkannya dengan kehadiran Lisa Mariana. Namun belum ada klarifikasi atau informasi mengenai penyebab di balik gugatan cerai Atalia Praratya pada sang suami.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (17/12/2025), kedua pihak absen dalam agenda. Namun informasi lain menyebut jika keduanya menggelar mediasi mandiri di luar pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum politikus berusia 54 tahun itu, Wenda Aluwi. Ia menjelaskan bahwa mediasi di luar pengadilan sudah mendapat izin dari hakim.
"Artinya secara normatif itu diizinkan dan kami memilih untuk melakukannya di luar Pengadilan Agama dengab mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama," ujar Wenda, dikutip dari Tribun Seleb.
"Ini pun atas seizin dari Ketua Pengadilan Agama dan sepengetahuan beliau. Artinya itu hal yang sangat wajar.
Pilihannya mungkin untuk kenyamanan dan ketenangan aja gitu. Karena kebetulan kan beliau-beliau ini sibuk ya," jelasnya.
Saat disinggung soal kemungkinan rujuk, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa menegaskan bahwa hasil dari mediasi adalah kesepakatan untuk berpisah. Baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya sama-sama ingin berpisah.
"Hasilnya bapak dan ibu ya bersepakat untuk berpisah dengan baik-baik," jelasnya.
Saat disinggung soal adanya orang ketiga, kuasa hukum pastikan tidak ada campur tangan orang ketiga. Kedua belah pihak juga sepakat untuk bercerai dan mengasuh anak bersama.
Keputusan itu didapat setelah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya jalani mediasi di luar pengadilan. Perpisahan keduanya pun dilakukan secara baik-baik dan saling menghormati.
"Pada dasarnya beliau-beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik."
"Kedua akan saling menghormati satu sama lain dan juga akan merawat bersama anak-anaknya," jelas Debi.
"Kami pastikan ya di dalam isi gugatan ini tidak ada yang namanya pihak ketiga," tambahnya.