BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan sosok Ade Kuswara Kunang.
Bupati Bekasi yang masih berusia 32 tahun ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade Kuswara Kunang pernah menjadi sorotan di awal masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi.
Ia menjadi sorotan karena melaporkan harta kekayaan yang mencapai Rp 81,8 miliar.
Dari total Rp Rp 81,8 miliar atau tepatnya Rp. 81.888.295.500 harta kekayaan milik Ade Kuswara, sebanyak Rp 76.092.000.000 dalam bentuk tanah dan bangunan.
Ada 31 bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Ade Kuswara ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal 31 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Warisan senilai Rp 76 miliar tersebut terdiri dari 29 bidang tanah dan bangunan. Hanya dua bidang tanah dan bangunan hasil jerih payah Ade Kuswara sendiri.
28 bidang tanah dan bangunan milik Ade Kuswara berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Sisanya dua bidang di Cianjur,dan satu bidang di Karawang, Jawa Barat.
Tanah warisan seluas 4.726 m2 di Bekasi tercatat sebagai properti milik Ade Kuswara paling tinggi nilainya, yakni Rp 14.178.000.000.
Belum satu tahun menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terseret kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekas.
Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pada Sabtu (20/12/2025).
Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Ade Kuswara Kunang adalah seorang wirawasta dan politisi.
Melansir Tribunnews.com, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini terpilih pada Pilkada Bekasi yang digelar pada November 2024.
Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 6 Februari 2025 silam.
Ade Kuswara yang bergelar Sarjana Hukum atau S.H., mencalonkan diri sebagai kepala daerah bersama pasangannya, dr. Asep Surya Atmaja.
Ade Kuswara Kunang memiliki jejak karier mentereng di dunia politik Tanah Air.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Ia kemudian kembali dipercaya untuk periode 2024-2029.
Ade Kuswara Kunang adalah pria kelahiran Bekasi, Jawa Barat pada 15 Agustus 1993.
Saat ini Ade Kuswara baru berusia 32 tahun. Usia cukup muda bagi seorang kepala daerah.
Ade Kuswara Kunang merupakan putra kandung H. M Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang.
Abah Kunang bukanlah sosok biasa, melainkan seorang tokoh berpengaruh yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.
Ade Kuswara Kunang mengawali pendidikannya di SD Negeri Sukadami 3, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Cikarang Selatan, dan kemudian bersekolah di SMA Negeri 1 Cikarang Selatan.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi dengan meraih gelar Sarjana Hukum dari President University.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Pria berusia 31 tahun itu kembali terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi PDI-P untuk periode 2024-2029.
Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P.
Pendaftarannya diterima oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, di kantor sekretariat PDI-P Kabupaten Bekasi di Jalan Tarum Barat No. 28, Jayamukti, Cikarang Pusat.
Bersama dr. Asep Surya Atmaja sebagai pendampingnya, Ade maju dalam Pilkada Bekasi 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pasangan ini memperoleh 666.494 suara atau 45,68 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
Pelantikan Ade Kuswara Kunang dan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi oleh Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Selain karier politiknya, Ade Kuswara juga aktif berorganisasi.
Ia pernah menjabat sebagai Wali Ketua Badan Muslimin Indonesia serta Dewan Pengawas Garda Pasundan.
Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 81,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 31 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Terbaru, Ade Kuswara Kunang melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp79.168.051.653 atau Rp79,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 11 Agustus 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp76.527.000.000 atau Rp76,5 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Ade berasal dari alat transportasi senilai Rp2.450.000.000 atau Rp2,4 miliar.
Lalu sumber harta terbanyak ketiga milik Ade Kuswara berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653 atau Rp147,9 juta.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)