Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum menetapkan pengganti posisi jabatan yang kosong di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut berkenaan dengan ditetapkannya 5 orang tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu diantaranya adalah Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW).
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengumumkan siapa pengganti Kepala Bapenda Lampung Tengah.
Meski demikian, Komang menyebut posisi yang kosong pasca penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK akan segera terisi.
"Untuk jabatan yang kosong pasti akan segera terisi. Yang pasti nanti kita akan memilih kepala dinas yang sesuai dengan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Komang kepada Tribunlampung.co.id saat menghadiri acara di Kemenag Lampung Tengah, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, Plt Bupati Lampung Tengah enggan menyebutkan nama pengganti posisi yang koaong tersebut, khususnya Kepala Bapenda Lampung Tengah.
"Nanti," ujar singkat Plt Bupati Lampung Tengah saat ditanya terkait nama calon Kepala Bapenda Lampung Tengah.
Pasca OTT oleh KPK diketahui Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat bupati ditetapkan sebagai salah satu tersangka, bersama 4 tersangka lain yang merupakan pejabat dan anggota DPRD setempat.
Selain itu, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kelima tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.
Mungki mengatakan, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
“Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tutur dia.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)